TRIBUNJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tegas menyatakan akan tetap mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke penjara.
Eksekusi akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Hal itu terkait vonis 1,5 tahun yang diterima Silfester Matutina terkat kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Meskipun, Silfester Matutina telah mengklaim berdamai dengan Jusuf Kalla.
Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun menyinggung kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina.
Jenderal Bintang Tiga itu berkomentar melalui akun instagram pribadinya @oegroseno_official
"Terpidana bisa jadi Komisaris. Agak lain," tulis caption Oegroseno menggunakan emoticon tersenyum.
Oegroseno juga menyenggol para ternak Mulyono atau biasa disingkat Termul, sebutan para pengikut keluarga Joko Widodo.
Menurutnya, popularitas Silfester belakangan ini yang kerap tampil dan berseteru dengan Roy Suryo Cs terkait isu ijazah palsu Jokowi, justru membuka tabir kelam masa lalunya.
"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro.
Oegro menilai seharusnya penunjukkan Silfester untuk mengisi posisi Komisaris BUMN patut dipertanyakan.
Sebab, dia saat ini menyandang status terpidana.
"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCKnya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro.
Diketahui, Silfester Matutina merupakan komisaris independen ID FOOD.
ID FOOD merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).