5 Fakta Kopda Bazarsah Divonis Mati Kasus Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Judi, Raut Wajah Jadi Sorotan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIVONIS HUKUMAN MATI - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin.

TRIBUJAKARTA.COM - Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhi hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

Sidang kasus penembakan itu digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI. Kopda Bazarsah disebut-sebut menjabat sebagai anggota Subramil Negara Batin Lampung.

Kopda Bazarsah menembak mati  Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

TribunJakarta.com merangkum lima fakta Kopda Bazarsah divonis mati kasus penembakan tiga polisi:

1. Divonis Mati

Kopda Bazarsah divonis mati serta dipecat dari keanggotaan TNI.  Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025).

"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. Memiliki dan menguasai senjata api ilegal serta mengelola arena judi. Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer, " ujar Ketua Hakim saat membacakan vonis.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

2. Kopda Bazarsah Ajukan Banding

Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya akan mengajukan banding setelah divonis mati dan dipecat dari dinas militer.

Banding tersebut nantinya akan diajukan melalui pengadilan tinggi militer Medan, Sumatera Utara.

Ketua Tim Penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH mengatakan alasan pengajuan banding karena meski bersalah terdakwa tetap manusia biasa.

"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ujar Amir Welong setelah sidang, Senin (11/8/2025).

Dalam hal ini tim kuasa hukum memang sudah menyangka kalau perbuatan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. 

Selanjutnya tim penasihat hukum akan mempersiapkan materi banding yang diberi waktu selama 8 hari atau tepatnya di tanggal 19 Agustus 2025 mendatang.

"Semua yang berkenaan dengan tanggapan kami akan dituangkan di dalam materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan," sambungnya.

Sedangkan oditur militer I-05 Palembang menyatakan terima terhadap putusan mati dan pemecatan dari dinas militer Kopda Bazarsah.

"Kami sudah menyusun dakwaan secara kumulatif, kami terima yang mulia," ujar Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel Kum Eni Sulisdawati.

3. Vonis Sesuai Tuntutan

Kopda Bazarsah sebelumnya dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer dengan tiga pasal yang menjeratnya, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Menurut majelis hakim, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan Oditur militer tidak terbukti.

Justru Majelis Hakim berpendapat dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim berpendapat dalam rangkaian perbuatan terdakwa tidak terdapat tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan perbuatan pembunuhan, hal ini terlihat dari terdakwa yang tidak mengetahui jika pada hari itu akan terjadi penggerebekan di lokasi judi milik terdakwa. 

Sedangkan mengenai keberadaan senjata yang dibawa terdakwa di lokasi judi tidak menunjukkan bahwa itu sebagai alat atau tindakan persiapan untuk melakukan pembunuhan, karena senjata tersebut selalu terdakwa bawa untuk pengamanan di lokasi judi.

Sementara dua pasal lainnya yang turut didakwakan kepada Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan.

4. Raut Wajah Kopda Basarzah

Tangis histeris keluarga korban di ruang sidang tak terbendung saat hakim membacakan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah.

Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), keluarga langsung berpelukan satu sama lain saat mendapat hakim menyatakan Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari TNI. 

Isak tangis bahagia bercampur haru dari keluarga pun tidak bisa terbendung dalam ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika hakim ketua memukul paku. 
Terdengar, keluarga tak henti-hentinya mengucap syukur.  Sidang diketuai hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH. 

Saat mendengar vonisnya dibacakan, terlihat tak ada perubahan raut wajah Kopda Bazarsah.

Ia tetap menatap tegap ke arah hakim meski tangis keluarga yang berada di belakangnya langsung bergemuruh terdengar di ruang sidang saat vonis dibacakan.

Tak sedikit pun Kopda Bazarsah menoleh ke belakang. 

Di tempat yang sama Kuasa hukum terdakwa Kopda Bazarsah yakni Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus ketika diminta konsultasi terkait putusan akan minta banding.

Sedangkan oditur militer terkuat putusan majelis hakim menerima putusan. 

5. Perjalanan Sidang

Sebelum sampai tahap putusan, sudah digelar 10 kali sidang dengan menghadirkan saksi dari berbagai pihak, mulai dari belasan anggota polisi yang ikut penggerebekan judi sabung ayam saat peristiwa terjadi, masyarakat sipil, keluarga korban, ahli forensik, ahli psikologi, serta rekan terdakwa yang juga terjerat kasus perjudian.

Kasus ini bermula saat belasan anggota Polres Way Kanan bersama dengan Polsek Negara Batin menggrebek judi sabung ayam yang dikelola Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis pada 17 Maret 2025.

Dalam penggerebekan itu Kopda Bazarsah yang panik mendengar tembakan peringatan, mengambil senjatanya lalu menembak seorang anggota polisi yang ternyata adalah Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, lalu Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, dan terakhir adalah Briptu Anumerta Ghalib.

Setelah itu Kopda Bazarsah kabur ke area perkebunan dan meninggalkan senjatanya di sana. 

Lalu ia kembali ke rumahnya dan dijemput anggota Denpom II/3 Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah berkas perkaranya disiapkan Oditur Militer I-04 Palembang, sidang perdana atau pembacaan dakwaan kasus Way Kanan mulai digelar pada 11 Juni 2025 dengan menghadirkan terdakwa Kopda Bazarsah. (TribunJakarta.com/TribunSumsel)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini