TRIBUNJAKARTA.COM - Silfeter Matutina sontak tidak terlihat di televisi. Padahal, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu kerap menjadi narasumber stasiun televisi terkait perkara ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai relawan vokal pendukung Presiden Joko Widodo dan kemudian pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
Sejak Maret 2025 ia menjabat sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food.
Adapun Solidaritas Merah Putih (Solmet) adalah sebuah organisasi relawan independen yang didirikan pada tahun 2013 untuk mendukung pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia.
Silfester Matutina mendadak tidak muncul di televisi setelah kasusnya kembali mencuat ke publik.
Silfester Matutina divonis 1,5 tahun atas kasus kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).
Namun, ia belum menjalani hukuman tersebut sampai saat ini meski kasusnya telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap,
Ajukan PK
Terkini, Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025.
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Proses permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Silfester Matutina tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.
“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025).
Mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan
“Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.