83 Persen Pelamar Damkar Jakarta Gugur di Awal, Mayoritas Kurang Tinggi Badan dan Tak Ada SIM B1

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LOWONGAN PETUGAS DAMKAR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap, 83 persen dari 24.405 pelamar petugas pemadam kebakaran (damkar) gugur dalam tahapan seleksi administrasi. Mayoritas pelamar gugur karena tak memenuhi syarat fisik yang ditentukan, yaitu mengenai tinggi badan, Selasa (19/8/2025).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, PULO GADUNG - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap, 83 persen dari 24.405 pelamar petugas pemadam kebakaran (damkar) gugur dalam tahapan seleksi administrasi.

Mayoritas pelamar gugur karena tak memenuhi syarat fisik yang ditentukan, yaitu mengenai tinggi badan.

“Banyak pelamar yang rata-rata tingginya itu tidak memenuhi, yaitu 165 sentimeter,” kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025).

Tak hanya itu, banyak pelamar yang juga gugur karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B1.

Adapun syarat SIM B1 ini dikhususkan untuk warga luar Jakarta yang ikut melamar.

“Untuk warga di luar Jakarta disyaratkan mempunyai SIM B1, maka banyak sekali yang tidak mempunyai SIM B1,” ujarnya.

Maka dengan demikian kurang lebih saat ini jumlah pelamar damkar yang masih bertahan hanya sekitar 4.200 orang atau 17 persen dari total pelamar.

“Dan itulah yang kemudian akan kami segera proses dan kami finalkan,” kata Gubernur Pramono Anung.

Saat ini proses rekrutmen damkar sudah masuk ke tahap pembuktian dokumen.

Dalam tahapan ini, pelamar yang lolos seleksi administrasi diminta untuk menyerahkan dokumen persyaratan yang sudah diunggah paling lambat 22 Agustus mendatang.

Kemudian, pengumuman tahapan ini akan diinformasikan pada tanggal 25 Agustus mendatang.

Bagi pelamar yang lolos selanjutnya akan diberikan jadwal untuk tes fisik pada 26 Agustus hingga 12 September mendatang.

Selanjutnya, hasil seleksi akan diumumkan pada 18 September dan pelamar yang terpilih dijadwalkan meneken kontrak kerja pada 1 Oktober 2025.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berita Terkini