Nilai ECU di pasaran resmi bisa mencapai Rp 40 juta, terutama untuk kendaraan angkutan besar seperti truk.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa para pelaku tidak paham betul seluk beluk mobil incarannya .
Dua di antaranya bekerja sebagai sopir dan kenek, sementara satu lainnya merupakan karyawan di bagian pengangkutan.
Hal ini membuat mereka paham letak ECU dan cara membukanya.
"Jadi memang ada pemahaman, mereka tahu posisi ECU dan bagaimana melepasnya," jelas Sampson.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.