5 Fakta Pengeroyokan Wartawan di Serang: Terkuak Peran Tersangka, Ada Oknum Anggota Brimob

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEROYOKAN WARTAWAN - Polres Serang menetapkan 5 orang tersangka kasus pengeroyokan staf KLH dan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Senin, (25/8/2025).

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup di Serang, Banten.

Insiden pengeroyokan terjadi saat Kementerian Lingkungan Hidup menyegel PT Genesis Regeneration Smelting yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025).

Keenam orang tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan warga sipil, sementara satunya lagi merupakan anggota Brimob Banten inisal TG.

Sedangkan korban yakni sejumlah wartawan dari TribunBanten.com, Detik.com, AntaraBanten, Jawa Pos, SCTV, dan lainnya,

TribunJakarta.com merangkum lima fakta kasus pengeroyokan wartawan di Serang:

1. Anggota Brimob Tersangka

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, satu anggota Brimob yang menjadi tersangka berinisial Briptu TG.

Sementara satu anggota Bromob lainnya, yakni Bripda TR, berdasarkan hasil pemeriksaan hanya melerai insiden pengeroyokan tersebut, alias tidak terlibat pengeroyokan.

"Ini berdasarkan saksi, yang satu sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin, (25/8/2025).

2. Lima Warga Sipil Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, lima warga sipil yang menjadi tersangka pengeroyokan tersebut, dua orang pelaku merupakan petugas security sekaligus anggota Ormas yakni berinisial K dan B.

Kemudian, tersangka inisial R merupakan warga setempat yang dulu pernah bekerja di PT Genesis Regeneration Smelting.

Ketiga orang itu yang melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas Kementrian Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, tersangka lainnya berinisial S dan A ini yang melakukan pengejaran dan pengeroyokan terhadap wartawan.

3. Motif Pengeroyokan

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengungkapkan motif pengeroyokan yang dilakukan petugas security terhadap staf KLH yakni untuk merebut handphone dan menghapus video penyegelan PT GRS.

Sementara peran dua orang tersangka yang melakukan pengejaran dan pengeroyokan terhadap wartawan yakni mengira sekelompok wartawan itu adalah orang-orang yang sering demo di Pabrik tersebut.

"Kami mengamankan semua pelaku di daerah Jawilan dan Kopo pada hari kamis dan sabtu kemarin," kata Andi kepada wartawan di Mapolres Serang, Senin, (25/8/2025).

4. Jeratan Pasal

Polisi menjerat lima tersangka warga sipil dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara untuk anggota Brimob, proses hukum masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Banten.

5. Wartawan Tribun Banten Jadi Korban

Wartawan Tribunbanten.com, Muhammad Rifky Juliana menjadi korban pengeroyokan pihak PT Genesis Regeneration Smelting, Kamis (21/8/2025).

Saat ini Rifky, sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Banten untuk dilakukan pengobatan.

Rifky pun menjelaskan kronologi saat ia menjadi korban pengeroyokan.

Menurut Rifky dirinya sempat dipukuli orang di sekitar pabrik, diduga karyawan PT Genesis Regeneration Smelting. 

"Saya dikeroyok, sudah sempat kabur, tapi jatuh ke selokan, terus masih dikejar dan dipukul, untungnya direlai warga," kata Rifky.

"Yang saya inget, pelaku memakai seragam warna merah. Diduga karyawan pabrik."

Saat ini Rifky mengeluh pundaknya sakit dan terlinganya berdengung. Rifky pun telah menjalani visum.

Sementara hasil visum sudah dipegang oleh pihak kepolisian Polsek Jawilan. (TribunBanten)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini