Merasa tak terima, Ahmad Sahroni lalu melaporkan Adam Deni ke polisi.
Adam Deni lalu dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE karena menyebarkan dokumen pribadi Ahmad Sahroni.
Atas perbuatannya itu, Adam dan Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Kemudian, setelah menjalani setengah masa hukumannya, Adam Deni dijadwalkan bebas pada Maret 2024.
Akan tetapi dia harus kembali menjalani proses hukum karena dilaporkan lagi oleh Ahmad Sahroni dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
Kasus ini terjadi ketika Adam Deni memberikan keterangan pada wartawan saat menjalani sidang pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di PN Jakarta Utara pada Juni 2022.
Adam Deni menyebut, Ahmad Sahroni membungkam sejumlah pihak dengan mengguyur uang Rp 30 miliar.
Ia juga menuding Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI memiliki pengaruh dalam penegakan hukum.
"Makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya," ucapnya kala itu.
Ahmad Sahroni kemudian melaporkan perbuatan Adam Deni itu ke Mabes Polri karena dinilai telah menyampaikan fitnah.
Adam Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan.
Ia didakwa melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lalu menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 bulan terhadap Adam Deni.
Lantas, siapakah Adam Deni sebenarnya?
Dikutip dari Tribun-Bali.com, Adam Deni lahir di Jakarta pada 23 Desember 1995.