SOSOK Said Iqbal, Panglima Buruh yang Lantang Suarakan Keadilan, Vokal Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK PANGLIMA BURUH - Sosok Said Iqbal dikenal luas sebagai “Panglima Buruh Indonesia” tak pernah gentar menyuarakan keadilan bagi kaum pekerja.

Ayah dari Syarifah Soraya itu terpilih secara aklamasi karena tidak ada calon lain.

Said Iqbal diketahui telah memimpin berbagai aksi buruh, termasuk demonstrasi menuntut upah layak dan jaminan sosial, penolakan terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law), serta perjuangan untuk perlindungan pekerja informal dan outsourcing.

Selain itu, Said Iqbal juga pernah menjadi anggota tim perumus Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaduan Perburuhan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memberikan keterangan dalam aksi yang dilakukan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023). (Wahyu Septiana/TribunJakarta.com)

Pada 2013, Said Iqbal menerima penghargaan internasional sebagai Tokoh Buruh Terbaik Dunia, The Febe Elisabeth Velasquez Award oleh serikat pekerja Belanda, FNV.

Penghargaan ini diberikan bagi para aktivis buruh yang berjuang demi menegakkan hak-hak buruh di negara masing-masing.

Fakta Sosok Said Iqbal

Ia dikenal sering menyelenggarakan kegiatan besar setiap 1 Mei (Hari Buruh Internasional) dan jadi “komandan lapangan”.

Ia dikenal berapi-api saat orasi di GBK, DPR, atau Istana dan aksinya sering memobilisasi puluhan ribu buruh, bikin lalu lintas Jakarta lumpuh.

Said Iqbal jadi tokoh paling vokal melawan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pada 8 Juli 2024, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Said Iqbal dengan tegas menyatakan bahwa UU Cipta Kerja layak dibuang ke tempat sampah.

Ia menyoroti fakta bahwa UU tersebut, yang awalnya dimaksudkan untuk menyerap tenaga kerja, justru mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, khususnya di sektor tekstil dan logistik.

Ia juga mengkritik penurunan jumlah pesangon secara drastis—sebagai bukti UU tersebut justru merugikan pekerja.

“Tidak ada tuh Undang-Undang Cipta Kerja yang katanya menyerap tenaga kerja. Yang ada justru perusahaan sekarang kesempatan PHK pekerja,” tegas Iqbal dikutip dari laman KSPI.

Salah satu poin krusial yang disoroti oleh Iqbal adalah perubahan ketentuan pesangon dalam UU Cipta Kerja.

Berdasarkan UU tersebut, pesangon yang diterima pekerja hanya sebesar 0,5 persen dari pendapatan, jauh lebih kecil dibandingkan ketentuan sebelumnya yang memberikan pesangon sebesar dua kali pendapatan. Hal ini menurut Iqbal membuat perusahaan lebih mudah mem-PHK pekerjanya.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Partai Buruh mengklaim mendapat dukungan internasional untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Snein (12/6/2023). (Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra)
Halaman
123

Berita Terkini