Viral di Media Sosial

VIRAL Pajero Seret Motor Sejauh 5 KM di Kabupaten Tangerang, Saksi Mata: "Untung Satpamnya Loncat"

Peristiwa lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil Pajero berpelat B 1437 BLR dan motor seorang satpam perumahan terjadi di Kawasan Tangerang.

Instagram mynme.de
PAJERO TABRAK MOTOR - Peristiwa viral sebuah mobil Pajero menabrak motor hingga menyeret sejauh 5 KM di Kabupaten Tangerang pada Senin (6/10/2025) malam. (Instagram mynme.de). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Peristiwa lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil Pajero berpelat B 1437 BLR dan motor seorang satpam perumahan Suvarna Sutera terjadi di depan Kawasan Lavon, Kabupaten Tangerang pada Senin (6/10/2025). 

Peristiwa itu viral di media sosial. 

Seorang saksi mata, Ikmal, menceritakan detik-detik menegangkan saat peristiwa itu terjadi. 

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.45 WIB.

Ia mengaku sedang melintas mengarah ke Pasar Kemis pada malam itu. 

"Saya semalam lewat jalan biasa mau ke arah Pasar Kemis. Otomatis lewat depan Jalan Lavon tuh. Nah, pas sampe perempatan jalan, ada pos satpam, di sampingnya ada motornya," ujar Ikmal saat dikonfirmasi TribunJakarta.com pada Rabu (7/10/2025).

Ia melanjutkan mobil Pajero tiba-tiba melaju dalam kecepatan tinggi dari arah kiri. 

Ikmal sempat mendahului mobil itu sebelum terjadi kecelakaan. 

"Selisih kurang lebih 2 meter lah, saya lewat duluan tuh mobil nabrak motor si satpam. Untungnya, satpamnya langsung loncat dari motor. Saya pikir itu mobil bakal berhenti. Tahunya masih lanjut," katanya. 

Motor satpam yang dihantam mobil Pajero ternyata ikut terseret. 

Ikmal bersama pengendara motor yang lain mengejar mobil tersebut yang diduga kabur. 

"Saya kejar sama yang lain, terus udah mulai setengah perjalanan, mobil mulai melambat. Motor yang ditabrak masih terseret di depan mobil. Motor itu sudah berasap-asap. Jadi kami agak jaga jarak dikit dari mobil. Takutnya kan meledak," jelasnya. 

Mobil tersebut akhirnya berhenti setelah menerobos trotoar di sebuah bundaran. 

Ikmal memperkirakan jarak motor terseret oleh mobil sejauh 5 kilometer. 

Diduga pengemudi Pajero tersebut dalam keadaan mabuk. 

Terlihat saat kaca mobil dibuka, pengemudi tersebut tampak sempoyongan. 

"Udah ditangani polisi. Lagi diselidiki, adanya dugaan minnum atau makai obat terlarang," pungkasnya. 

Sanksi berkendara mabuk

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, ketika berkendara dalam keadaan mabuk akan sangat berbahaya.

Sebab, kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut. Pengemudi menjadi tidak fokus, pandangan mata pun tidak terarah.

“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony belum lama ini kepada Kompas.com.

Sony melanjutkan, berapapun kadar alkohol yang dikonsumsi, sedikit atau banyak akan tetap membuat pengemudi mabuk.

“Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata dia.

Lebih lanjut lagi, Sony mengatakan, pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.

“Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.

Sanksi

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi; “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Ini Ancaman Hukuman Berkendara dalam Kondisi Mabuk".

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved