Tabrakan Kereta di Bekasi

Menteri PPPA Habis Dirujak usai Usul Pemindahan Gerbong Perempuan, Pengamat dan Warga Kompak: Asbun!

Penyataan Menteri Arifah Fauzi, soal pemindahan gerbong perempuan di KRL Commuter Line sontak menjadi sorotan.

Tayang:

TRIBUNJAKARTA.COM - Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang mengusulkan pemindahan gerbong perempuan di KRL Commuter Line sontak menjadi sorotan.

Usul Arifah yang menanggapi insiden tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur itu dinilai asal bunyi (asbun).

Seperti diketahui, kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line Lintas Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4/2026) malam itu mengakibatkan 16 korban jiwa dan puluhan orang luka-luka.

Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan, maupun warga pengguna KRL kompak menyebut usul Arifah tak berdasar alias asal bunyi (asbun).

Kata Pengamat

Azas Tigor menyebut pernyataan Menteri PPPA Arifah kacau dan tidak relevan dengan persoalan utama di sektor perkeretaapian..

"Usulan pindah gerbong itu tidak nyambung dan kacau," kata Azas Tigor saat dimintai tanggapannya, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan bahwa permasalahan utama bukan terletak pada posisi atau tata letak gerbong, melainkan pada kualitas layanan perkeretaapian yang masih jauh dari standar yang diharapkan.

“Persoalannya bukan salah letak gerbong. Masalahnya sekarang adalah buruknya layanan perkeretaapian PT KAI,” ujar Tigor.

Tigor mengingatkan bahwa dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah diatur tujuan penyelenggaraan transportasi kereta api.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perkeretaapian harus mampu memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kecepatan, ketertiban, efisiensi, serta mendukung pembangunan nasional.

Lebih lanjut, ia menekankan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan layanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Tanggung jawab tersebut kemudian dijalankan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai operator.

“Jadi masalahnya adalah buruknya layanan kereta api PT KAI yang tidak berkeselamatan, aman, dan nyaman,” tegasnya.

Menurut Tigor, seharusnya perhatian pemerintah, termasuk kementerian terkait, difokuskan pada perbaikan manajemen dan kualitas layanan KAI, bukan pada hal teknis seperti posisi gerbong.

“Seharusnya ibu menteri memberikan usulan agar manajemen PT KAI meningkatkan layanan agar selamat, aman, dan nyaman. Kok usulnya soal gerbong? Kacau usulnya,” kritiknya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved