Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah Rp15 Triliun, DPRD DKI Tunda Pembahasan APBD 2026 

Dana Transfer Daerah (DBH) dari Pemerintah Pusat ke pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipangkas Rp15 Triliun, DPRD tunda pembahasan APBD 2026

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
DBH JAKARTA DIPANGKAS - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. Dana Transfer Daerah (DBH) dari Pemerintah Pusat ke pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipangkas Rp15 Triliun, DPRD tunda pembahasan APBD 2026 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Dana Transfer Daerah (DBH) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipangkas Rp 15 Triliun, DPRD tunda pembahasan APBD 2026.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan pemangkasan DBH ini otomatis membuat postur anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sudah tak lagi relevan. 

"Tentu ini akan merubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya sementara kita sudah mou KUA-PPAS sudah RKA (rencana kerja anggaran)," kata Khoirudin, Senin (29/9/2025). 

DPRD dan Pemprov DKI Jakarta sejak bulan lalu sudah sepakat merancang APBD 2026 sebesar Rp 95,3 Triliun. 

Khoirudin menjelaskan, pihaknya baru sebatas mendapat informasi terkait pemangkasan DBH meski belum ada keputusan resmi presiden. 

"Belum pasti (keputusan presiden). Yang pasti kita berkurang Rp 15 triliun yang tersisa hanya 11 triliun. Jadi sangat signifikan," ucap politikus PKS ini.

DPRD DKI Jakarta saat ini menunda pembahasan APBD 2026 di tiap komisi karena postur yang dianggar sudah tak lagi sesuai. 

"Rapat komisi menjadi tidak relevan lagi karena angka yang mau dibahas ini berubah," tegas dia. 

Pihaknya akan menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan langkah apa yang harus dilakukan dalam meyikapi pemangkasan DBH. 

"Ini belum pernah terjadi sebelumnya dan kita harus berkonsultasi dengan Kemendagri. Apa yang harus kita lakukan kita tidak boleh menerka-nerka tidak boleh melangkah sendiri tanpa panduan," tegas dia. 

Diketahui, Dana Transfer Daerah ini berasal dari pajak pusat (seperti PPh, PPN) atau sumber daya alam tertentu, kemudian dibagi ke daerah.

DKI Jakarta mendapat DBH cukup besar karena banyak aktivitas ekonomi terjadi di Jakarta.

Skema Alternatif

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak ingin berspekulasi dan masih menunggu keputusan resmi Kementerian Keuangan.

"Bagi Jakarta tentunya, dalam kondisi apa pun, kami tetap harus mempersiapkan diri yang terbaik untuk membangun dan memperbaiki Jakarta ini,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (1/10/2025).

Menurut dia, jika benar ada pemotongan DBH dalam jumlah besar, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan skema pembiayaan alternatif.

“Kalau memang ada pemotongan DBH, tentunya harus ada inovasi untuk pembiayaan. Harus ada creative financing yang dilakukan,” kata Pramono.

Pramono juga memastikan Pemprov DKI Jakarta akan menata ulang prioritas pembangunan sesuai kemampuan anggaran.

“Kalau memang ada pemotongan dengan jumlah itu, kami di Balai Kota segera duduk mempersiapkan mana-mana yang akan menjadi prioritas pembangunan di Jakarta. Kami sedang menunggu itu,” ucap dia.

Soal target APBD 2026 yang dipatok Rp95 triliun, Pramono menyatakan hal itu sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

Kenapa Bisa Dipangkas?

Pemangkasan Dana Transfer ke DKI disebabkan karena beberapa faktor:

  • Penyesuaian APBN nasional
  • Pertimbangan fiskal
  • Kebijakan prioritas baru

Berita Update

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved