Driver Ojol Tewas Dilindas

Ini Peranan 7 Polisi yang Lindas Affan Kurniawan Driver Ojol, Terbukti Langgar Kode Etik Kepolisian

Ini peranan tujuh anggota polisi yang menabrak dan melindas driver ojol, Affan Kurniawan menggunakan mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan.

YouTube Kompas TV
7 POLISI DIPERIKSA - Tujuh anggota polisi yang menabrak dan melindas driver ojol, Affan Kurniawan menggunakan mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) diperiksa Divisi Propam Polri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak peranan tujuh anggota polisi yang menabrak dan melindas driver ojol, Affan Kurniawan menggunakan mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Diketahui tujuh polisi tersebut berinisial, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan ada dua orang yang duduk di bagian kemudi Rantis Brimob Polri, sementara lima orang lainnya duduk di kursi belakang.

"2 orang duduk di kursi kemudi, 5 orang lainnya duduk di kursi belakang," ucap Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Polisi yang mengemudikan Rantis Brimob Polri tersebut adalah Bripka R, lalu di sampingnya, Kompol C.

"Adapun pengemudi yaitu, Bripka R sedangkan yang duduk disebelah pengemudi Kompol C," kata Abdul Karim.

"Sedangkan yang duduk di belakang lima orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka Y," imbuhnya.

Terbukti Langgar Etik

Abdul Karim menyatakan, tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Abdul Karim. 

Abdul Karim menyebutkan, setelah dinyatakan melanggar etik, tujuh orang tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan. 

"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar," kata Karim.

Tampang 7 Tersangka

Propam Polri memeriksa tujuh anggota Brimob terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan, pada Jumat (29/8/2025).

Proses pemeriksaan tersebut disiarkan secara langsung di akun Instagram resmi @divisipropampolri.

Dalam siaran itu, tampang ketujuh anggota Brimob terlihat jelas.

Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau.

Tujuh anggota Brimob tersebut duduk sejajar di ruang pemeriksaan.

Lima anggota duduk di kursi paling depan, dua anggota lainnya duduk di kursi belakang.

Satu dari dari 7 polisi tersebut tampak mengenakan perban di bagian wajah.

Ketujuh anggota Brimob itu dikawal ketat personel Propam sepanjang proses interogasi. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved