Driver Ojol Tewas Dilindas
SOSOK Kompol K dan Bripka R Brimob yang Tabrak Affan hingga Tewas, Polisi Temukan Unsur Pidana
SOSOK Kompol K dan Bripka R Brimob yang Tabrak Affan hingga Tewas, Polisi Temukan Unsur Pidana
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi mengungkap sosok Kompol K dan juga Bripka R, dua anggota Brimob yang tabrak Affan Kurniawan dengan kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan hingga tewas.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebelumnya menangkap tujuh anggota brimob yang terlibat dalam kasus ini.
Dari tujuh anggota brimob itu, ada dua orang diantaranya masuk dalam katagori dugaan pelanggaran berat. Dua orang tersebut yakni Kompol K dan juga Bripka R.
Sementara lima lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, masuk dalam katagori dugaan pelanggaran sedang.
Hal ini diketahui berdasar pendalaman pemeriksaan yang dilakukan Divpropam Polri terhadap seluruh saksi, juga mengamati dan menganalisa foto hingga video di medsos, hingga dokumen-dokumen pengamanan lainnya.
"Untuk katagori pelanggaran berat, dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Katagori sedang nanti dapat dituntut, keputusan sanksi itu ada di komisi kode etik profesi Polri," kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Diketahui, Kompol K memiliki jabatan sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
Danyon Resimen adalah singkatan dari Komandan Batalyon (Danyon) dari sebuah Resimen.
Resimen adalah pasukan tentara yang terdiri dari beberapa batalyon dan dipimpin oleh seorang perwira menengah.
Saat peristiwa tewasnya Affan Kurniawan, Kompol K adalah sosok yang berada di bagian depan rantis brimob, duduk di sebelah kiri driver.
Sementara Bripka R adalah anggota brimob yang mengendarai rantis atau mobil baracuda yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan dengan nomor polisi 17713-VII.
Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, Bripka R merupakan bagian dari Sat Brimob Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini pihak akreditor telah melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga pelaku.
Berdasar hasil pemeriksaan kata Brigjen Pol Agus, ditemukan adanya dugaan pidana.
Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas dari Kompolnas, Komnas HAM, Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Korbrimob Polri, serta Divpropam Polri.
Adapum gelar perkara ini rencananya akan digelar pada Selasa, 2 September 2025 besok.
Pengakuan Sopir Rantis Brimob
Dalam pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya, anggota brimob yang merupakan sopir rantis saat peristiwa tewasnya Affan di Pejompongan, beri pengakuan.
Ia mengaku bila kendaraan yang dikendarainya berhenti di tengah kerumunan, maka seluruh penumpang di dalamnya akan dihakimi oleh massa.
Dia mengeklaim pada momen tersebut, massa sudah melempari rantis Brimob menggunakan batu dan bom molotov.
"Jadi itu di jalan kan pertigaan, di kiri ada massa, di kanan massa, di depan massa dekat pom bensin. Itu mobil kalau saya berhentikan, habis pak. Pasti habis karena mereka sudah nyerang pakai batu, pakai cone block, pakai bom molotov," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ia mengaku dalam kondisi tersebut, hanya memikirkan bagaimana menyelamatkan anggota lain yang berada di dalam rantis Brimob tersebut.
Kemudian, dirinya menyebut adanya perintah dari atasan yang juga berada di dalam rantis untuk tetap berjalan.
Namun, karena massa yang sudah berkerumun di sekitar lokasi, rantis Brimob pun tidak bisa bergerak.
"Saya harus berjuang terus, pokoknya harus selamat ini. Lima menit telat, habis kita pak. Soalnya massa sudah banyak gitu," ujarnya.
Terkait peristiwa saat melindas Affan, sopir tersebut mengaku tidak tahu adanya orang di depan rantis Brimob yang dikendarainya.
Dia kembali menegaskan hanya memikirkan keselamatan anggota lain yang berada di dalam rantis Brimob.
"Saya tidak mengetahui posisi korban karena saya tidak memperhatikan orang kanan-kiri," katanya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.