2 Kalimat yang Bikin Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Pelajar & Anak-anak Terhasut Delpedro
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai salah satu tersangka penghasutan saat demo yang berakhir rusuh di Jakarta.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai salah satu tersangka penghasutan saat demo yang berakhir rusuh di Jakarta.
Delpedro disebut menghasut massa pelajar dan anak-anak di bawah umur untuk ikut dalam unjuk rasa tersebut.
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya mengatakan, hasutan itu dilakukan Delpedro lewat akun Instagram @Lokataru.Foundation.
"Jadi menurut kami sebagai penyidik bahwa hasutan yang dilakukan adalah yang bersangkutan mencoba meyakinkan para pelajar ini bahwa aksi yang mereka lakukan adalah sesuatu yang benar," kata Gilang di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.
Gilang mengungkapkan, beberapa kalimat yang dianggap menghasut di antaranya yaitu "jangan takut" dan "kita lawan bareng".
Menurut dia, banyak pelajar dan anak-anak yang terhasut ajakan tersebut.
"Ada beberapa anak-anak ini yang kita minta saya keterangan, yang bersangkutan tadi yakin bahwa tadi sudah ada pemberitahuan bahwa kita akan aman," ungkap Gilang.
"Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-kenapa, bahwa yang dia lakukan adalah benar, kurang lebih seperti itu," tambahnya.
Selain Delpedro, lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan yakni staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, KA, Figha alias FL, dan Reyhan alias RAP.
Muzaffar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Tersangka Syahdan menghasut melalui akun Instagram @gejayanmemanggil. Sedangkan tersangka KA merupakan admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
Kemudian tersangka Figha melakukan siaran live di akun media sosial TikTok @fighaaaaa.
Sementara itu, Reyhan mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram @reyhanaryp dan menyebarkannya ke WhatsApp Group (WAG).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penghasutan yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak kerusuhan hingga penjarahan.
"Sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi," ujar Ade Ary.
Keenam tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.