UMKM Pilih Gulung Tikar Gegara Tarif Kios Blok M Mencekik, Gubernur Pramono Langsung Tegur Dirut MRT

Viral di media sosial sejumlah pedagang UMKM di kawasan Blok M, Jakarta Selatan memilih gulung tikar akibat kenaikan tarif kios selangit.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Viral di media sosial sejumlah pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan memilih gulung tikar akibat kenaikan tarif kios selangit.

Pasalnya, kenaikan tarif kios diterapkan secara mendadak tanpa mengajak pelaku UMKM duduk bareng.

Keluhan para pelaku UMKM ini pun langsung direspon oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Orang nomor satu di Jakarta langsung datang ke kawasan Blok M untuk mengecek kebenaran informasi yang viral di media sosial itu.

Gubernur Pramono pun langsung menegur PT MRT Jakarta selaku pengelola kawasan Blok M Hub.

Pramono pun meminta supaya mengevaluasi kerja sama dengan salah satu koperasi yang mengurusi soal tarif kios di kawasan itu.

“Saya minta untuk kerja sama yang dilanggar oleh koperasi itu, kalau mereka tidak memenuhi apa yang menjadi kesepakatan, maka saya minta untuk di-postpone, kerjasamanya dihentikan saja,” ucapnya, Rabu (3/9/2025).

Sesuai kesepakatan, Pramono bilang, pihak MRT sebelumnya sudah menetapkan batas bawah dan batas bawah terkait biaya sewa kios.

Pihak koperasi yang menyewakan kios kepada para pelaku UMKM pun harus berpedoman pada kesepakatan itu.

“Batas bawahnya itu Rp300 ribu dan batas atasnya Rp1,5 juta,” kata orang nomor satu di Jakarta.

Meski demikian, nyatanya ada beberapa pelaku UMKM yang mengaku diketok tarif mulai dari Rp7 juta hingga Rp15 juta.

Besaran biaya sewa ini pun dinilai memberatkan, sehingga para pelaku UMKM lebih memilih menutup usaha mereka.

Pramono pun meminta supaya pihak koperasi tak semena-mena menaikan tarif sewa kios ini.

“Pokoknya tidak diperbolehkan melebihi dari apa yang menjadi kesepakatan,” tuturnya.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved