Total Tersangka Aksi Demo Anarkis Bertambah Jadi 43 Orang, Ada Satu Anak Di Bawah Umur
Jumlah tersangka dalam kasus aksi anarkis saat demo di sejumlah wilayah di Jakarta terus bertambah.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jumlah tersangka dalam kasus aksi anarkis saat demo di sejumlah wilayah di Jakarta terus bertambah.
Teranyar, Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka baru. Total tersangka kini berjumlah 43 orang.
"Sampai dengan hari ini, dalam 4 TKP tadi, setidaknya ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (4/9/2025).
Dari 42 tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"42 di antaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak ya, anak berusia sebelum 18 tahun," ungkap Kabid Humas.
Ia menjelaskan, sebanyak 38 tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Sementara itu, ada dua tersangka yang dikenakan wajib lapor.
"Dua tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian satu anak itu tidak dilakukan penahanan. Kemudian satu statusnya DPO," ujar Ade Ary.
Adapun enam dari 38 tersangka ditangkap karena diduga menghasut massa untuk melakukan aksi anarkis.
Mereka adalah Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, KA, Figha alias FL, dan Reyhan alias RAP.
"Beberapa akun di media sosial yang menyiarkan ajakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T, sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR-MPR RI," kata Ade Ary.
Tersangka Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @Lokataru.Foundation.
Muzaffar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Tersangka Syahdan menghasut melalui akun Instagram @gejayanmemanggil. Sedangkan tersangka KA merupakan admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
Kemudian, tersangka Figha melakukan siaran live di akun media sosial TikTok @fighaaaaa.
Sementara itu, tersangka Reyhan diduga mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram pribadinya dan menyebarkannya di WhatsApp Group (WAG).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Hasut Aksi Anarkis, Delpedro dkk Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Penjarah Rumah Eko Patrio Masih Diburu, Polda Metro Jaya Kini Turun Tangan |
![]() |
---|
37 Fasilitas Polri Rusak Berat Imbas Demo Rusuh di Jakarta, Rumah Warga Ikut Kena Amukan Massa |
![]() |
---|
SOSOK Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Jadi Tersangka Penghasutan, Pernah Jadi Sorotan Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.