Total Tersangka Aksi Demo Anarkis Bertambah Jadi 43 Orang, Ada Satu Anak Di Bawah Umur

Jumlah tersangka dalam kasus aksi anarkis saat demo di sejumlah wilayah di Jakarta terus bertambah.

Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai Senin (13/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jumlah tersangka dalam kasus aksi anarkis saat demo di sejumlah wilayah di Jakarta terus bertambah.

Teranyar, Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka baru. Total tersangka kini berjumlah 43 orang.

"Sampai dengan hari ini, dalam 4 TKP tadi, setidaknya ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (4/9/2025).

Dari 42 tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"42 di antaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak ya, anak berusia sebelum 18 tahun," ungkap Kabid Humas.

Ia menjelaskan, sebanyak 38 tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Sementara itu, ada dua tersangka yang dikenakan wajib lapor.

"Dua tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian satu anak itu tidak dilakukan penahanan. Kemudian satu statusnya DPO," ujar Ade Ary.

Adapun enam dari 38 tersangka ditangkap karena diduga menghasut massa untuk melakukan aksi anarkis.

Mereka adalah Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, KA, Figha alias FL, dan Reyhan alias RAP.

"Beberapa akun di media sosial yang menyiarkan ajakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T, sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR-MPR RI," kata Ade Ary.

Tersangka Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @Lokataru.Foundation.

Muzaffar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Tersangka Syahdan menghasut melalui akun Instagram @gejayanmemanggil. Sedangkan tersangka KA merupakan admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.

Kemudian, tersangka Figha melakukan siaran live di akun media sosial TikTok @fighaaaaa.

Sementara itu, tersangka Reyhan diduga mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram pribadinya dan menyebarkannya di WhatsApp Group (WAG).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved