14 Tersangka Penyerangan Polsek dan Polres Jakarta Timur Ditangkap, 4 Di Antaranya Anak

Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 14 tersangka terkait kasus penyerangan enam Polsek dan Polres saat kericuhan demo.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat memberikan keterangan terkait proses hukum 14 tersangka perusakan enam Polsek dan Polres saat kericuhan demo, Senin (8/9/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 14 tersangka terkait kasus penyerangan enam Polsek dan Polres saat kericuhan demo.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengatakan 14 tersangka diamankan setelah jajaran Satreskrim setelah teridentifikasi berdasar rekaman CCTV dan video kejadian.

Mereka terdiri 10 orang dewasa dan empat orang anak berinisial ISI (42), SES (31), FA (15), DA (15), MHF (21), MAR (17), ASA (17), NR (29), YO (21), DDK (25), AR (23), RR (27) SEP (22), STP (24).

"10 mereka orang dewasa dan pekerjaan macam-macam ya. Dari 4 (anak berhadapan dengan hukum) ada kelas IX (SMP) dan XII (SMA)," kata Alfian di Jakarta Timur, Senin (8/9/2025).

Para tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda yakni melakukan perusakan, pencurian kendaraan bermotor dan sejumlah perangkat elektronik aset Polsek.

Kemudian terdapat juga tersangka yang berperan membeli sepeda motor hasil curian atau menjadi penadah, dan melawan petugas saat kericuhan aksi demo terjadi.

Khusus untuk proses hukum terhadap empat anak, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak mereka terpenuhi.

"Untuk (proses hukum) anak nanti kita selesaikan itu sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Kita akan sesuai dengan hukum yang berlaku dan aturan," ujar Alfian.

Terhadap tersangka yang berperan melakukan perusakan disangkakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, tersangka pencurian disangkakan Pasal 363 KUHP.

Kemudian tersangka yang berperan melawan petugas disangkakan Pasal 213 KUHP dan atau 214 KUHP, tersangka berperan menjadi penadah dijerat Pasal 480 KUHP.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah sepeda motor, sepeda, batu, monitor, printer, sisa petasan dan bom molotov, televisi, batang bambu, dan handphone.

"Tentunya yang jelas kita melihat bahwa (kasus-kasus) itu kejadian murni, dia melakukan tindakan kejahatan pengrusakan dan ada juga melakukan penjarahan," tutur Alfian.

Sebelumnya enam Polsek di Jakarta Timur rusak diserang massa pada Jumat (29/8), keenam Polsek tersebut yakni Polsek Jatinegara, Ciracas, Makasar, Matraman, Duren Sawit, dan Cipayung.

Sementara Polsek Pasar Rebo yang sebelumnya dikabarkan diserang massa aksi, kondisinya tidak terdampak kerusakan karena saat kejadian massa dapat dihalau petugas.


Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved