Bocah Telantar Korban Penganiayaan Ayah

Orangtua Penganiaya Anak di Kebayoran Lama Ditangkap, Korban Kini Bisa Nyanyi Balonku Ada Lima

Orangtua penganiaya bocah berinisial MK (7) akhirnya ditangkap polisi. Korban kini bisa nyanyi balonku ada lima dan menggambar.

dok Polri/Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri
PENGANIAYA ANAK DITANGKAP - Kepolisian akhirnya menemukan sosok orang tua dari MK (7), bocah yang disiksa dan dibuang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. MK (7), kini mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Orangtua penganiaya bocah berinisial MK (7) akhirnya ditangkap polisi. MK disiksa lalu dibuang orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polisi mengungkap orangtua penganiaya anak itu setelah mengantongi sejumlah nama dari keterangan korban dan berkoordinasi dengan Dukcapil.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan pihaknya telah menangkap orangtua korban berinisial SNK (42), selaku ibu kandung, sedangkan EF alias YA (40) atau korban biasa memanggil dengan 'Ayah Juna'.

"Tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban," ujar Brigjen Nurul Azizah, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Nurul menambahkan, kedua pelaku itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli serta sejumlah barang bukti lainnya. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. 

"Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Brigjen Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya. 

Diketahui, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Bareskrim Polri bergerak cepat memimpin proses penyelidikan. 

Prinsip penanganan yang dipegang adalah memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan menyeluruh.

Termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.

Kondisi Korban

MK ditemukan petugas Satpol PP yang sedang melakukan patroli di Pasar Kebayoran Lama, Rabu (11/6/2025) pagi.

Saat ditemukan, tubuhnya penuh luka, mulai dari patah tulang, memar-memar, luka bekas pisau, bekas luka bakar pada wajahnya hingga dalam kondisi dehidrasi.

Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Kini kondisi anak perempuan berinisial M (7), berangsur pulih.

Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Brigjen Prima Heru Yulihartono mengatakan secara psikis M sudah ceria usai mendapat pendampingan psikologis pemulihan trauma.

"Dia sudah riang, bisa nyanyi-nyanyi, balonku ada lima, 17 Agustus dan lain-lain. Menggambar juga sudah bisa, kita beri buku gambar dan dia bisa mewarnai," kata Prima, Sabtu (23/8/2025).

Hal ini menjadi kabar baik karena saat ditemukan M dalam kondisi mengenaskan, yakni mengalami patah tulang lengan kanan dan patah tulang rahang atas, terdapat bekas luka bakar di wajah.

Sehingga sejak awal dirujuk, RS Polri Kramat Jati turut memberikan pendampingan psikologis terhadap M untuk memulihkan trauma akibat penyiksaan dan penelantaran dialami.

"Alhamdulillah kemarin waktu kami lihat anak tersebut sudah sangat kooperatif sekali. Banyak ceritanya, bisa nyanyi juga. Berat badannya juga naik, dari 9,3 kilogram sekarang sudah 16 kilogram," ujarnya.

Sementara terkait kondisi fisik, Prima menuturkan tim dokter RS Polri Kramat Jati telah melakukan tindakan operasi pemulihan patah tulang lengan dan patah tulang rahang dialami M.

Hasilnya M sudah dapat menggerakkan tangan dan rahangnya dengan baik, tim dokter RS Polri Kramat Jati juga menyatakan bahwa korban sudah dapat menjalani rawat jalan.

Terhitung Jumat (22/8/2025) M sudah dibawa Dinas Sosial DKI Jakarta untuk proses pengasuhan lebih lanjut, karena hingga kini belum diketahui pasti keberadaan keluarga M.

"Aktivitasnya, tangannya juga sudah bergerak bebas, terus kemaren sudah bisa duduk. Sudah di Dinas Sosial DKI Jakarta, tapi tetap rawat jalan (di RS Polri), kita selalu kontrol," tuturnya. (TribunJakarta.com/Wartakota)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved