Razman Nasution 'Menghilang' dari Sidang, Respons Tak Disangka Kuasa Hukum Ikut-ikutan Walk Out
Sidang vonis terhadap Razman Nasution menyita perhatian setelah sang terdakwa tak hadir di ruangan sidang, tim kuasa hukum ikut walk out.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang pembacaan vonis terhadap Razman Nasution menyita perhatian setelah sang terdakwa tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (30/9/2025).
Kasus yang menjerat Razman Nasution yakni pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Ketidakhadiran Razman Nasution dalam persidangan menjadi perhatian karena diduga mangkir dari persidangan tanpa adanya izin dari Majelis Hakim.
Razman Nasution diklaim tim kuasa hukumnya tidak hadir lantaran masih menjalani perawatan di rumah sakit Penang, Malaysia.
Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti tetap memutuskan membacakan vonis kasus itu meski tanpa dihadiri oleh Razman Nasution selaku terdakwa.
Drama baru terjadi, tim kuasa hukum Razman Nasution ikut-ikutan walk out dari ruang sidang, meninggalkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam ketidakpastian.
Tim kuasa hukum Razman menyatakan keberatan atas sikap majelis hakim yang tetap ingin melanjutkan sidang, dan memilih keluar dari ruang persidangan secara demonstratif.
Aksi ini memunculkan pertanyaan baru tentang strategi hukum yang tengah dimainkan pihak Razman, serta potensi adanya upaya menghambat jalannya proses peradilan.

Razman sebelumnya telah dua kali absen dalam sidang vonis, dan menurut informasi dari tim kuasa hukumnya, ia tengah menderita vertigo akut.
Berdasarkan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hakim berpandangan bahwa pihaknya tetap bisa menggelar sidang putusan tanpa dihadiri oleh terdakwa karena perkara sudah selesai dilakukan tahap pemeriksaan.
"Majelis berketetapan akan membacakan putusan pada hari ini," kata Hakim di ruang sidang, dikutip dari Tribunnews, Selasa (30/9/2025).
Selain itu dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Razman Nasution melakukan pengobatan ke luar negeri tanpa adanya izin dari majelis hakim.
Pasalnya lanjut hakim, pihak Razman baru mengirimkan surat tertulis terkait pengobatan ke luar negeri satu hari sebelum sidang putusan dibacakan.
"Terdakwa meninggalkan Indonesia atau meninggalkan persidangan ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim dan kami baru menerima surat tersebut pada kemarin," ucap Hakim.
Kubu Razman Nasution Walk Out
Dikutip dari Tribunnews, Kuasa hukum Razman Nasution walk out alias keluar dari ruang persidangan menolak putusan perkara dugaan pencemaran nama baik kliennya terhadap Hotman Paris yang di gelar hari di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Persidangan dilaksanakan di ruang Koesoemah Atmadja, persidangan dimulai sekira 11.30 WIB.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk hadirkan Terdakwa Razman Nasution ke persidangan.
Namun Terdakwa Razman Nasution dikatakan jaksa tak bisa dihadirkan, sedang menjalani perawatan kondisi kesehatan di Penang Malaysia, tanpa rekomendasi.
Lalu Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa Razman di persidangan.
"Kami akan membacakan putusan, hak-hak Terdakwa dan kuasa hukum silahkan dipergunakan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU," jelas Ketua Majelis Hakim Syofia.
Mendengar hal itu kuasa hukum Razman Nasution protes karena kondisi klienya yang tengah sakit.
Namun Majelis Hakim tetap melakukan persidangan.
Kemudian kuasa hukum Razman Nasution memilih walk out alias keluar persidangan.
"Mohon maaf mengingat kami menolak, terhadap putusan dibacakan, kami walk out," jelas kuasa hukum Razman Nasution, Rahmad Riadi.
Mendengar hal itu Majelis Hakim mempersilahkan.
"Silahkan," jelas Hakim Ketua Syofia.
Persidangan agenda putusan lalu dilanjutkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara.
Syofia menjelaskan bahwa pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa bukan berarti sidang dilakukan in absentia, karena terdakwa sebelumnya sudah mengikuti seluruh proses pemeriksaan.
"Perkara ini bukan perkara in absentia seperti korupsi, HAM berat, atau terorisme. Karena terdakwa sebelumnya hadir dalam proses pemeriksaan, maka putusan tetap sah dibacakan tanpa kehadirannya," jelas Syofia.
Ia juga menegaskan bahwa hak-hak terdakwa maupun jaksa penuntut umum tetap dijamin, termasuk hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan Pasal 196 KUHAP.
"Kami tidak memutus berdasarkan framing siapa pun, baik Hotman maupun Razman. Kami memutus berdasarkan undang-undang dan fakta hukum," tutup Syofia.
Awal Mula Berseteru
Untuk diketahui, perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris dengan Razman Nasution masih terus memanas.
Hingga kini, Razman masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilaporkan Hotman Paris terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari tudingan yang menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan dan memiliki kelainan seks.
Tudingan tersebut mencuat setelah Razman ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.
Agenda sidang vonis mualnya dijadwalkan digelar pada Selasa (2/9/2025), tapi ternyata ditunda oleh majelis hakim lantaran suasana di DKI Jakarta saat itu kurang kondusif karena banyaknya aksi demonstrasi.
Kemudian, majelis hakim dalam persidangan menyampaikan putusan terhadap perkara Razman ditunda selama tiga Minggu, digelar pada 23 September 2025 mendatang.
- Baca juga: Sama-Sama Bertemu Jokowi, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Kini Pimpin Ormas Bela Gibran
- Baca juga: Firdaus Bikin Ormas Termul, Razman Nasution Jabat Ketum Kami Jokowi-Gibran, Ngobrol 30 Menit di Solo
- Baca juga: Polisi Cabut Bendera FBR dan GRIB JAYA di Jakarta Timur, Razman Nasution: Berlaku Untuk Semua Ormas
(TribunJakarta)
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.