Koleksi Burung Merak di Rumah Bamsoet Viral, Status Hukumnya Kini Terungkap
Koleksi burung merak di kediaman Anggota DPR RI Bambang Soesatyo viral, kini status kepemilikannya terkuak dan tidak melanggar aturan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Sebagai Pembina Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI), Bamsoet mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam kegiatan pelestarian satwa dengan tetap memenuhi prosedur.
Baik melalui pengembangan kawasan konservasi, edukasi lingkungan, maupun penangkaran satwa langka dan endemik Nusantara, karena peran masyarakat menentukan keberhasilan konservasi.

“Kalau ada yang berminat memelihara atau melakukan penangkaran satwa yang statusnya dilindungi, jangan lupa harus melalui jalur resmi dengan berkonsultasi ke BKSDA," lanjut Bamsoet.
Sebelumnya sebuah video merekam burung merak berkeliaran di Jalan Baladewa, Kelurahan/Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur viral di media sosial Instagram.
Dalam video yang beredar di media sosial Instagram, tampak seekor burung merak mengembangkan ekornya berwarna hijau kebiruan di depan sebuah rumah mewah di Jalan Baladewa.
Penjelasan Dinas KPKP DKI
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengungkap bahwa burung merak yang viral di Duren Sawit milik anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo.
"Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo)," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025).
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengungkap burung merak yang viral di Duren Sawit milik anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Burung merak tersebut viral karena dibiarkan bebas, bahkan hingga berkeliaran di akses Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur atau tepat di depan rumah Bamsoet.
"Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo)," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025).
Secara ketentuan terkait perizinan pemeliharaan satwa seperti burung merak berada di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Namun Dinas KPKP DKI Jakarta menyebut pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta terdapat ketentuan terkait pengendalian penyakit flu burung, yakni Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Bahwa terkait pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas, memelihara unggas dan unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan, konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas.
"Untuk mengajukan sertifikasi kesehatan unggas, masyarakat dapat mengajukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di kecamatan atau di walikota wilayah setempat," ujar Hasudungan.
Berita Terkait:
- Baca juga: Dinas KPKP DKI Ungkap Burung Merak Viral di Duren Sawit Milik Bamsoet
- Baca juga: Antusias Warga Lihat Burung Merak Peliharaan yang Viral di Duren Sawit
- Baca juga: Usai Viral, Burung Merak Peliharaan di Duren Sawit Jaktim Jadi Tontonan Warga
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.