Spanduk Tolak Aturan Larangan Jual Rokok Raperda KTR Muncul di DPRD Jakarta

Spanduk berisi penolakan aturan larangan menjual rokok di Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) muncul di DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10/2025).

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
SPANDUK PENOLAKAN - Spanduk penolakan larangan menjual rokok di Raperda KTR dibentangkan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025). 

"Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap," kata Afifi dalam rapat Ranperda KTR, Kamis (2/10/2025).

Dia memastikan, draft Raperda KTR yang saat ini dibahas di panitia khusus (pansus) DPRD DKI Jakarta sifatnya masih terbuka atas saran dan koreksi.

"Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukan," tuturnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan memetakan segala masukan dan aspirasi, agar Raperda yang dihasilkan lahir melalui cara yang demokratis.

"Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Perda KTR dibuat untuk melindungi masyarakat tanpa mengorbankan kegiatan perekonomian.

“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” tegas Pramono.

Berita Update

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved