HARTA Hendri Antoro, Kajari Jakarta Barat yang Dicopot Terkait Perkara Robot Trading Fahrenheit

Harta kekayaan dan sosok Hendri Antoro yang dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Jakarta Barat usai tersandung kasus Robot Trading Fahrenheit.

KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL/TribunJakarta.comElga Hikari Putra
HARTA HENDRI ANTORO - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro. Nama Hendri Antoro mencuat setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. 

TRIBUNNJAKARTA.COM - Nama Hendri Antoro mencuat setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.

Hal itu terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit

Hendri Antoro disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit. 

Hendri akhirnya dicopot setelah menjalani pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)

Lantas bagaimana sosok serta harta kekayaan Hendri Antoro?

Harta Kekayaan

Dimuat dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hendri Antoro melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2024.

Berikut rinciannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN    Rp 1.800.000.000            

1.Tanah Seluas 114 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI    Rp. 1.000.000.000            

2. Tanah Seluas 3000 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000            

3. Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/350 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI    Rp.350.000.000            

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN    Rp 350.000.000            

1. MOTOR, VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI     Rp. 5.000.000            

2. MOBIL, CHEVROLET SPIN MPV Tahun 2014, HASIL SENDIRI     Rp. 85.000.000            

3. MOBIL, INNOVA TIPE V Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 260.000.000            

C. HARTA BERGERAK LAINNYA    Rp. 7.000.000            

D. SURAT BERHARGA Rp 0            

E. KAS DAN SETARA KAS    Rp. 235.000.000            

F. HARTA LAINNYA Rp. 0            

Sub Total    Rp. 2.392.000.000            

II. HUTANG Rp. 850.000.000            
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp. 1.542.000.000    

Sosok Hendri Antoro    

SOSOK HENDRI ANTORO - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat usai persidangan pembatasan pernikahan, Kamis (11/9/2025).
SOSOK HENDRI ANTORO - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat usai persidangan pembatasan pernikahan, Kamis (11/9/2025). (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Dikutip dari TribunMedan, Hendri Antoro dikenal sebagai salah satu jaksa yang meniti karier dengan konsistensi dan dedikasi tinggi dalam institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), ia telah menempati berbagai posisi strategis di lingkungan kejaksaan, menunjukkan kapasitasnya dalam penegakan hukum dan manajemen institusi.

Karier dan Reputasi

Sebagai Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro dikenal memiliki gaya kepemimpinan yang tegas namun komunikatif. Ia kerap tampil dalam berbagai kegiatan sosial dan hukum di wilayah Jakarta Barat, termasuk program penyuluhan hukum, penanganan perkara pidana umum, dan pengawasan terhadap kasus-kasus strategis. Di internal kejaksaan, Hendri dipandang sebagai figur yang mampu menjaga stabilitas dan kinerja institusi.

Namun, reputasi tersebut mulai terguncang ketika namanya disebut dalam sidang perkara korupsi penggelapan barang bukti investasi bodong Fahrenheit. Meski ia membantah menerima aliran dana sebagaimana disebut dalam dakwaan, sorotan publik terhadap integritasnya pun tak terhindarkan.

Gaya Kepemimpinan 

Hendri dikenal sebagai pemimpin yang tidak banyak bicara di media, namun aktif membangun komunikasi internal. Ia jarang tampil dalam wawancara publik, memilih untuk fokus pada tugas institusional. Dalam beberapa kesempatan, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam penanganan perkara.

Pencopotan Hendri dari jabatan Kajari Jakarta Barat oleh Kejaksaan Agung menjadi titik balik dalam kariernya. Meski belum ada proses pidana yang menyasar dirinya secara langsung, publik menilai bahwa pencopotan tersebut merupakan bentuk sanksi moral dan institusional yang berat.

Sosok Hendri Antoro kini menjadi simbol dari tantangan besar yang dihadapi institusi penegak hukum: menjaga integritas di tengah godaan kekuasaan dan uang.

Kasus yang menyeret namanya menjadi pelajaran penting bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam setiap langkah penegakan hukum.

Kasus Hendri Antoro

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan berujung pada pemberian sanksi pencopotan jabatan kepada Hendri Antoro

“Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” kata Anang dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/10/2025). 

Menurut Anang, posisi Kajari Jakbar kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). 

“Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), Plt-nya kan Aspidsus (asisten tindak pidana khusus),” ujarnya. 

Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan. 

“Kami komit untuk menindak,” tegasnya. 

Disebut Terima Rp 500 juta 

Hendri Antoro disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit. 

Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025). 

Azam diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit. 

Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar. 

Dalam dakwaan disebutkan, dari total uang tersebut, Rp 1,3 miliar ditukar ke dalam pecahan dolar Singapura di money changer dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, antara lain:

  • Hendri Antoro (Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
  •  Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).
  • Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta pada Desember 2023. 

Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui transfer, di antaranya: 

  • Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.
  •  M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto. • Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Rp 200 juta via rekening Bank BCA atas nama Baroto.
  •  Kakak Azam Akhmad Akhsya Rp 200 juta.
  •  Azam Akhmad Akhsya sendiri Rp 1,1 miliar.
  • Sejumlah staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved