Aktivis Jakarta Soroti Pemangkasan TKD 2026: Tak Logis dan Lemahkan Otonomi Daerah
Aktivis Sugiyanto soroti kebijakan pemangkasan TKD APBN 2026. Menurutnya kebijakan itu tak logis berpotensi melemahkan pelaksanaan otonomi daerah.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM - Aktivis Jakarta dari Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto (SGY) menyoroti kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak logis dan berpotensi melemahkan pelaksanaan otonomi daerah.
Ia mengatakan, komposisi ideal pembagian belanja negara antara pemerintah pusat dan daerah adalah 75 persen untuk pusat dan 25 persen untuk daerah, sebagaimana yang telah berjalan dalam tiga tahun terakhir.
"Rasio 75:25 antara belanja pusat dan daerah terbukti logis, realistis, dan berkeadilan.
Ini merupakan bentuk keseimbangan fiskal antara efisiensi nasional dan kebutuhan fiskal daerah yang harus dijaga," kata Sugiyanto kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Berdasarkan data APBN 2023, belanja negara ditargetkan sebesar Rp3.041,7 triliun dengan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp 811,7 triliun atau sekitar 26,58 persen dari total belanja negara.
Angka tersebut menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah.
Pada APBN 2024, belanja negara mencapai Rp 3.325,1 triliun. Dari jumlah tersebut, TKDD dialokasikan sebesar Rp 857,6 triliun atau 25,79 persen, sementara belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.467,5 triliun atau 74,21 persen.
Komposisi ini relatif seimbang dan konsisten dengan pola fiskal tahun sebelumnya.
Begitu pula pada APBN 2025, di mana belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.621,3 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat dan TKDD.
Alokasi TKDD mencapai Rp919,9 triliun atau sekitar 25,40 persen, sedangkan belanja pemerintah pusat dialokasikan sebesar Rp2.701,4 triliun atau sekitar 74,59 persen.
Namun, keseimbangan tersebut berubah drastis pada APBN 2026.
Berdasarkan Undang-Undang APBN 2026 yang disahkan DPR pada 23 September 2025, alokasi TKD hanya sekitar Rp 693 triliun atau 18,03 persen dari total belanja negara sebesar Rp 3.842,7 triliun.
Sebaliknya, belanja pemerintah pusat meningkat tajam menjadi Rp3.149,7 triliun atau 81,95 persen.
"Artinya, terjadi penurunan alokasi dana transfer sebesar sekitar Rp267 triliun dari tahun sebelumnya. Ini pemangkasan hingga 29,34 persen yang jelas akan berdampak luas bagi daerah," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.