Punya Balita, Penahanan Figha Lesmana Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis Ditangguhkan

Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan Figha Lesmana alias SL. Alasannya, tersangka kasus penghasutan itu punya balita.

Instagram.com/farajanee dan Instagram.com/fighalesmana
PENANGGUHAN PENAHANAN - Kolase foto Figha Lesmana alias FL, tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025. Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan Figha Lesmana alias SL. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan agenda sidang praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.

Delpedro mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penghasutan aksi demo anarkis.

Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Jumat (17/10/2025) mendatang.

"Atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025," kata Rio, Selasa (7/10/2025).

Permohonan praperadilan Delpedro teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 di ruah sidang 4," ujar Rio.

Adapun Delpedro Cs diduga menghasut massa melakukan aksi anarkis melalui media sosial.

Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo lewat akun Instagram @Lokataru.Foundation.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved