Punya Balita, Penahanan Figha Lesmana Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis Ditangguhkan
Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan Figha Lesmana alias SL. Alasannya, tersangka kasus penghasutan itu punya balita.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan agenda sidang praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
Delpedro mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penghasutan aksi demo anarkis.
Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Jumat (17/10/2025) mendatang.
"Atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025," kata Rio, Selasa (7/10/2025).
Permohonan praperadilan Delpedro teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 di ruah sidang 4," ujar Rio.
Adapun Delpedro Cs diduga menghasut massa melakukan aksi anarkis melalui media sosial.
Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo lewat akun Instagram @Lokataru.Foundation.
Berita Terkait
- Baca juga: Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Delpedro Marhaen Digelar 17 Oktober 2025
- Baca juga: Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Sebut Masih Dipertimbangkan
- Baca juga: Suciwati Sebut Penangkapan Delpedro Hanya Pengalihan Isu: Polisi Malah Bungkam Aktivis
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.