Punya Balita, Penahanan Figha Lesmana Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis Ditangguhkan
Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan Figha Lesmana alias SL. Alasannya, tersangka kasus penghasutan itu punya balita.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan Figha Lesmana alias SL.
Figha merupakan salah satu tersangka kasus penghasutan aksi anarkis saat demo yang berujung kerusuhan di Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penahanan Figha sudah ditangguhkan sejak Jumat (3/10/2025).
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada hari Jumat, 3 Oktober 2025," kata Asep kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Asep menjelaskan, penangguhan penahanan Figha didasari aspek kemanuasiaan dan pertimbangan penyidikan.
Ia menyebut Figha merupakan seorang ibu yang memiliki anak balita. Kapolda menilai Figha memiliki tanggung jawab untuk mengasuh anaknya.
"Sementara dari aspek penyidikan, dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal, dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif," ujar Kapolda.
"Kemudian yang bersangkutan juga menghormati prosedur hukum serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut," imbuh dia.
Tersangka Penghasutan
Adapun enam tersangka penghasutan aksi anarkis yaitu Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, mahasiswa asal Riau Khariq Anhar alias KA, Reyhan alias RAP, dan Figha Lesmana alias FL.
Tersangka Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @Lokataru.Foundation.
Muzaffar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Tersangka Syahdan menghasut melalui akun Instagram @gejayanmemanggil.
Sedangkan tersangka KA merupakan admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
Kemudian tersangka Figha melakukan siaran live di akun media sosial TikTok @fighaaaaa yang jumlah penontonnya menembus 10 juta.
Sementara itu, Reyhan mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram @reyhanaryp dan menyebarkannya ke WhatsApp Group (WAG).
Sidang Praperadilan Delpedro

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan agenda sidang praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
Delpedro mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penghasutan aksi demo anarkis.
Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Jumat (17/10/2025) mendatang.
"Atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025," kata Rio, Selasa (7/10/2025).
Permohonan praperadilan Delpedro teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 di ruah sidang 4," ujar Rio.
Adapun Delpedro Cs diduga menghasut massa melakukan aksi anarkis melalui media sosial.
Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo lewat akun Instagram @Lokataru.Foundation.
Berita Terkait
- Baca juga: Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Delpedro Marhaen Digelar 17 Oktober 2025
- Baca juga: Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Sebut Masih Dipertimbangkan
- Baca juga: Suciwati Sebut Penangkapan Delpedro Hanya Pengalihan Isu: Polisi Malah Bungkam Aktivis
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.