Pembunuhan di Pasar Minggu

Tak Cuma Soal Rokok, Pria yang Habisi Nyawa Kakak Ipar di Pasar Minggu Ternyata Simpan Dendam

Polisi mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan seorang pria bernama Bayu Satrio Perdana (39).

|

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Polisi mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan seorang pria bernama Bayu Satrio Perdana (39).

Bayu tewas dianiaya adik iparnya, Arif Rahman Hakim (30), di rumah yang mereka tempati di Jalan Rawa Bambu II, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Pelaku memukuli korban menggunakan palu besi lantaran tak terima ditegur setelah merokok di dalam kamar.

Namun, bukan cuma itu persoalannya. Pelaku ternyata sudah lama menyimpan dendam terhadap korban.

"Pelaku sudah memendam dendam sejak lama dengan korban," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela, Minggu (26/10/2025).

Kepada polisi, Arif mengaku sering dimarahi oleh korban. Emosi pelaku memuncak ketika korban menegurnya di malam kejadian.

"Bahwa dirinya (pelaku) sering dimarahi oleh kakak iparnya. Pada malam kejadian, pelaku sudah sangat emosi hingga memukul korban dengan palu yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Anggiat.

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan istri korban yang berinisial H, sang suami sempat menegur pelaku karena merokok di dalam kamar.

Korban lalu memanggil sang istri dan menyampaikan perkataan yang membuat pelaku emosi.

"Korban memanggil saksi dan mengatakan 'biarkan saja adikmu merokok di kamar, nanti kita pindah saja dari rumah ini'," ungkap Kapolsek.

Setelahnya, Arif berjalan ke kamar belakang dan mengambil palu.

Pelaku kemudian langsung menghampiri korban dan memukulinya menggunakan palu seberat 5 Kg tersebut.

Istri korban berusaha melerai, namun upayanya tak berhasil. Pelaku justru semakin brutal menganiaya korban hingga tewas.

"Melihat pelaku memukul korban dengan palu, saksi (istri korban) mencoba melerai sampai dengan tangannya terkena palu," ujar Anggiat.

Korban pun tewas dalam kondisi mengenaskan. Di sisi lain, pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved