Tersangka Penghasutan Demo Laras Faizati Dipindah ke Rutan Pondok Bambu Jaktim

Laras Faizati, tersangka dugaan penghasutan aksi demo pada Agustus 2025 lalu kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kolase: kanal YouTube KOMPASTV dan linkedin
NASIB TERSANGKA PENGHASUTAN - Laras Faizati Khairunnisa, tersangka penghasutan untuk membakar Mabes Polri. Kini, nasibnya berubah 180 derajat karena selain menjadi tersangka, dia juga dipecat dari pekerjaannya sebagai communication officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). 

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Laras Faizati, tersangka dugaan penghasutan aksi demo pada Agustus 2025 lalu kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni mengatakan Laras yang sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu terhitung 22 Oktober 2025.

“Saat ini beliau (Laras) sedang berada di Blok Mapenaling (Masa Awal Pengenalan Lingkungan),” kata Nebi saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (27/10/2025).

Penempatan di Mapenaling ini merupakan prosedur bagi seluruh tahanan baru, tujuannya agar tahanan mengetahui seluruh aturan dan hak selama menjalani tahanan di Rutan Pondok Bambu.

Menurut Rutan Pondok Bambu tidak ada perlakuan khusus bagi Laras selama menjalani masa tahanan, dia tetap diperlakukan layaknya warga binaan pemasyarakatan (WBP) lain.

"Sedangkan untuk haknya, beliau mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan makanan, pelayanan kesehatan, pelayanann bantuan hukum dan layanan kunjungan," ujar Nebi.

Sebelumnya, Laras ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi untuk membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan di akun Instagram @larasfaizati.

Laras yang merupakan mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu Laras juga dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sosok Laras

Laras Faizati Khairunnisa lahir tahun 1999 atau saat ini berusia 26 tahun.

Dikutip dari akun Linkedin-nya, Laras Faizati menempuh pendidikan di London School of Public Relations (LSPR) Communication and Business Institute.

Lembaga pendidikan ini merupakan sebuah perguruan tinggi ilmu komunikasi swasta nasional yang berlokasi di Jakarta.

Ia mengambil jurusan S-1 Public Relations dan lulus tahun 2021.

Laras melanjutkan pendidikannya di S2 International Communication Management di kampus yang sama dan lulus di November 2023 lalu.

Laras Faizati memiliki segudang pengalaman kerja.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved