Viral di Media Sosia

5 Fakta Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp1 M, Reaksi Reza Gladys Dibongkar Pengacara

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam perkara pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.  Bagaimana faktanya?

Kompas. com
NIKITA DIVONIS 4 TAHUN PENJARA - Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan dalam perkara pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan dalam perkara pemerasan terhadap dokter Reza Gladys

“Menjatuhkan pidana Nikita Mirzani dengan pidana 4 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim ketua Khairul Soleh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan pemerasan

“Menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama alternatif kesatu, dan membebaskan dari dakwaan berikutnya,” ujar hakim.

Khairul Saleh menyatakan vonis yang diberikan kepada Nikita Mirzani dengan beragam pertimbangan, dua diantaranya adalah yang memberatkan dan juga meringankan.

"Yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ucap Khairul Saleh.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.

TribunJakarta.com merangkum lima fakta terkait Nikita Mirzani dihukum 4 tahun penjara: 

1. Seharusnya Tak 4 Tahun

Nikita Mirzani memberikan respons atas vonis 4 tahun penjara.

Menurut Nikita, vonis itu masih terbilang tinggi untuk kasusnya. 

"Sebetulnya harusnya sih enggak segitu ya vonisnya kalau semua berjalan dengan lancar, tapi enggak apa-apa lah itu kan haknya hakim yang mulia," ujar Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

2. Bersyukur TPPU Tak Terbukti

Nikita Mirzani sempat menenangkan keluarga dan sahabatnya yang menangis mendengar putusan majelis hakim. 

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali,” kata Nikita di PN Jakarta Selatan, Selasa. 

Nikita mengaku bersikap tenang karena sudah menyangka dirinya bakal ditahan. 

“Yang penting dua pasal sudah hilang ya sudah. Kalian enggak bisa bilang gua peras, tukang peras lagi! Alhamdulillah,” lanjut Nikita. 

Di luar ruang sidang, Nikita mengungkapkan bahwa sejak awal ia sudah memiliki firasat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan gugur. 

“Ya biasa aja tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU-nya hilang,” kata Nikita. 

Ia pun menghormati keputusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh keterangan selama persidangan.

“Enggak tahu juga ya hakim udah gamblang di persidangan ada saksi ahli, saksi-saksi yang didatangkan juga jelas duduk permasalahannya. Tapi ya sudah lah itu hak hakim mulia, biarkan saja,” tutur Nikita.

3. Akan Banding

Nikita Mirzani menilai proses hukum belum selesai karena tim kuasa hukumnya akan menempuh langkah banding. 

“Karena udah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Karena kan tadi udah dibilang ini belum berakhir, masih ada banding, masih ada kasasi, masih ada PK, gitu. Jadi enggak ada masalah,” ujar Nikita. 

Lalu, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan pihaknya masih mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil setelah vonis tersebut. 

“Jadi begini, apapun itu ya, kami sebagai penasihat hukum yang menghargai apa yang sudah menjadi putusan hakim, kita hargai. Tapi dalam hal ini ya, kami selaku penasihat hukum juga diberi hak oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum, ya,” ucap Usman. 

"Nanti kami tim akan berdiskusi terkait dengan putusan ini seperti apa bagusnya, akan kita ambil langkah atau sikap yang tepat, yang terbaik untuk Niki itu sendiri,” lanjut Usman.

4. Tak Sesuai Fakta

Usman juga menyoroti pertimbangan hukum majelis hakim yang dinilainya tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta persidangan. 

“Saya menanggapi terkait dengan pertimbangan hukum bahwa dikatakan perbuatan Nikita yang mengirim gambar kepada Ismail Marzuki, lalu Ismail Marzuki mengirimkan itu kepada Reza Gladys, tidak dipertimbangkan fakta bahwa itu bukan perintah dari Nikita, dan itu sudah diakui secara tegas oleh Mail,” ujar Usman. 

“Dalam pertimbangannya, hal itu tidak dimasukkan. Nah, ini yang menurut kami ada kekeliruan dalam menjatuhkan putusan. Unsur mengancam atau membuka rahasia itu tidak terbukti, karena pengiriman gambar produk Glowing Booster Cell itu tidak pernah diperintahkan oleh Niki,” tutur Usman.

5. Reaksi Reza Gladys

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara angkat bicara soal vonis Nikita Mirzani.

Mewakili Reza Gladys, Surya Batubara menyebut kliennya senang mendengar putusan atau vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani.

"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025)

Surya juga memastikan vonis Nikita Mirzani seakan menguatkan kalau produk Reza Gladys juga tidak bersalah dan bermasalah.

Pasalnya, akar masalah antara Nikita dan Reza terkait wanita yang akrab disapa Niki, turut mengomentari produk Reza yang over claim dan over price

"Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ucapnya.

Surya meminta semua pihak untuk menghormati vonis hakim ke Niki, serta tak menganggap produk Reza bermasalah.

"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM. BPOM yang akan mengusutnya, tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada," jelasnya.

Surya mengungkapkan bahwa Reza Gladys menerima vonsi hakim terhadap Nikita Mirzani, karena semua adalah keputusan pimpinan persidangan.

"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim. Kedepan kamu akan usut lagi, ada oknum yang terlibat," ujar Surya Batubara.

BERITA TERKAIT

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved