Cerita Kriminal

Berawal dari Pelanggan Mie Ayam Jadi 'Partner in Crime' Sasar Rumah Kosong di Jakbar

Pembeli dan penjual mie ayam berduet bobol rumah kosong di Jakarta Barat. Polisi merilis kasus pencurian itu pada Kamis (6/11/2025).

TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
PARTNER IN CRIME - Dua pelaku spesialis pencurian barang di rumah kosong digelandang di Polres Jakarta Barat, Kamis (6/11/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berawal dari obrolan biasa antara penjual mie ayam dan pembeli, ternyata berlanjut sampai menjadi rekan dalam berbuat kejahatan.

Itulah cerita awal mula perkenalan DK alias E dengan AS alias A.

Kepada polisi, DK mengaku bahwa AS adalah pelanggannya sewaktu ia masih berjualan mie ayam.

Singkat cerita, karena usaha mie ayam bangkrut, DK kemudian mengajak AS untuk kembali ke dunia yang pernah sama-sama membuat mereka mendekam di penjara.

Latar belakang keduanya yang pernah sama-sama mendekam di penjara itulah yang membuatnya menjadi partner in crime.

Di mana 19 Tahun lalu, DK pernah ditahan di lapas Cipinang. Sementara AS residivis tahun 2020 alumni Lapas Cilegon.

Ditangkap di Jakbar

Aksi keduanya mencuri sejumlah barang di rumah kosong terhenti di Jakarta Barat

Berdasarkan catatan polisi, ada empat lokasi pencurian yang mereka lakukan di Jakarta Barat dengan modus yang sama.

Jejak kejahatan mereka ada di Taman Meruya Ilir, Perum Daan Mogot, Taman Semanan Indah, dan Jalan Jelambar.

Namun, polisi meyakini masih ada TKP lain yang telah menjadi jejak kejahatan partner in crime ini.

Cari Rumah Kosong

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, kedua pelaku selalu berkeliling menggunakan sepeda motor, saling berboncengan, mencari rumah yang tampak tidak berpenghuni.

“Modus mereka sederhana, mencari rumah kosong dengan berputar di wilayah Jakarta Barat

Biasanya mereka melihat rumah yang lampunya menyala sampai siang hari, itu jadi tanda kalau rumah sedang kosong,” ujar Tri kepada wartawan saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (6/11/2025).

Pura-pura Salah Alamat

Namun jika ternyata rumah yang diincarnya itu ada orang di dalamnya, kedua pelaku langsung berpura-pura salah alamat.

"Mereka ini random. Begitu ada rumah nyala, gorden tertutup tak ada kendaraan mereka coba ketuk, pura pura bertamu. Begitu tidak ada sautan, mereka congkel dan masuk," ujar Tri.

Dalam setiap aksinya, selain uang tunai, pelaku menggasak sejumlah barang yang gampang dijual.

Mulai dari perhiasan, hingga kendaraan bermotor menjadi sasaran mereka.

“Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta. Mereka mengambil apa pun yang bisa dijual, dari emas hingga kendaraan,” kata Tri.

Masuk Penjara Lagi

Kini atas perbuatannya, partner in crime itu harus masuk sel yang sama. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Wakapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Pastikan rumah terkunci rapat, matikan lampu di siang hari, dan beritahu tetangga atau keamanan setempat. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan kejahatan semacam ini,” tutur Tri.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved