LPSK Apresiasi Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi ke Korban

LPSK mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap dokter Priguna Anugrah Pratama pada Rabu (5/11/2025).

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
LPSK MASIH BERHITUNG - Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, foto diambil saat memberi keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap dokter Priguna Anugrah Pratama pada Rabu (5/11/2025).

Bahwa dalam putusan, dokter Priguna selaku pelaku kekerasan seksual pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin divonis 11 tahun penjara dan dibebankan membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan putusan tersebut mencerminkan keberpihakan majelis hakim pada pemulihan korban serta penerapan prinsip keadilan restoratif.

"Mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan hak-hak korban. Tidak hanya menjatuhkan pidana, tapi mengakomodasi pemulihan korban," kata Sri, Selasa (11/11/2025).

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, dokter Priguna dibebankan membayar restitusi kepada korban dengan total sebesar Rp137 juta sesuai penghitungan LPSK.

LPSK menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Bandung ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan.

"Keputusan majelis hakim yang mengakomodasi perhitungan restitusi dari LPSK penting dalam praktik penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022," ujarnya.

Sri menuturkan restitusi  menjadi bentuk tanggung jawab pelaku terhadap penderitaan korban, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial akibat peristiwa pidana dialami.

Berdasarkan penilaian LPSK terdapat tiga korban yang memperoleh restitusi dalam perkara ini, masing-masing korban memiliki nilai kewajaran yang telah dihitung secara objektif.

Rinciannya adalah korban berinisial FH sebesar Rp79.429.000, NK sebesar Rp49.810.000, dan FPA sebesar Rp8.640.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp137.879.000.

"Restitusi harus dipahami sebagai pemulihan psikologis dan sosial, bukan sekadar kompensasi finansial. Pendekatan yang berorientasi pada korban kunci agar keadilan bermakna," tuturnya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat menetapkan Priguna sebagai tersangka atas tindak pemerkosaan yang dilakukan terhadap pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung.

Dari penyidikan Polda Jawa Barat tersangka melakukan aksinya dengan modus meminta pasien menggunakan obat bius, dan setelah korban tidak sadar Priguna melakukan pemerkosaan.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved