Cerita Kriminal

Modal Lencana dan Pistol Mainan, Polisi Gadungan Rampas Motor Driver Ojek Online di Penjaringan

Polisi gadungan, Muhammad Yusuf Maulana (25) merampas motor driver ojek online modal lencana dan pistol mainan.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
POLISI GADUNGAN - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz memintai keterangan M. Yusuf Maulana, tersangka kasus penipuan bermodus polisi gadungan di Penjaringan, Jakarta Utara. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Pria bernama Muhammad Yusuf Maulana (25) merampas motor seorang pengemudi ojek online dengan modus menjadi polisi gadungan.

Yusuf melakukan aksinya sambil membawa lencana palsu serta pistol mainan dan mengaku sebagai anggota reserse, sebelum membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban, Irwan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (2/11/2025) siang lalu di dekat wilayah Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat itu, korban yang baru saja selesai mengantarkan penumpang tiba-tiba dihampiri oleh pelaku Yusuf.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan, pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke daerah Kalijodo dengan alasan hendak menangkap seseorang.

"Tersangka menghentikan kendaraan ojek online, kemudian minta diantarkan ke kolong Kalijodo. Kemudian sampai di TKP, pelaku atau tersangka menyampaikan identitas polisi kemudian meminta handphone dan motor dari korban, kemudian membawa lari kendaraan tersebut," ucap Erick di Mapolsek Metro Penjaringan, Kamis (13/11/2025).

Korban pun melaporkan kejadian ini kepada aparat Polsek Metro Penjaringan.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Penjaringan di bawah pimpinan AKP Sampson Sosa Hutapea segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka Yusuf.

"Di sini pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan membuat ID card palsu kemudian dengan juga menunjukkan adanya senjata mainan atau soft gun, tidak lama kemudian korban melapor ke kepolisian dan dilakukan penangkapan," ucap Kapolres.

Diketahui, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan kejahatan yang sama di tahun 2020 dalam kasus penggelapan mobil.

Dari hasil pendalaman kepolisian, pelaku sudah empat kali melakukan aksi perampasan dengan modus polisi gadungan di wilayah Jakarta Utara.

"Yang mana hasil penjualan dari barang bukti digunakan untuk membeli narkoba. Terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti alat isap kemudian cek urine juga positif narkoba," kata Erick.

Atas perbuatannya, Yusuf dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved