PKSLI Desak Pemerintah Pertegas Aturan Thrifting Demi Lindungi UMKM

PKSLI mendesak pemerintah mempertegas regulasi impor pakaian bekas yang kini dinilai masih abu-abu dan merugikan pelaku UMKM dalam negeri.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ketua Umum PKSLI Satya Morgan bersama Sekjen PKSLI Jimmy Kohan saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH - Perkumpulan Kerjasama Shipping dan Logistik Indonesia (PKSLI) mendesak pemerintah mempertegas regulasi impor pakaian bekas yang hingga kini dinilai masih abu-abu dan merugikan pelaku UMKM dalam negeri, khususnya sektor fesyen.

Sekretaris Jenderal PKSLI Jimmy Kohan menegaskan bahwa persoalan thrifting bukan hanya terkait maraknya barang bekas dari luar negeri, tetapi berkaitan langsung dengan perbaikan alur logistik nasional.

“Karena regulasinya memang itu belum jelas. Seperti apa regulasi impor dari baju-baju bekas ini,” kata Jimmy, Jumat (14/11/2025).

Ia menyebut ketidakjelasan aturan membuka celah masuknya pakaian lusuh bernilai rendah dari luar negeri sehingga menekan pelaku usaha lokal. 

Agar tidak semakin merugikan UMKM, pemerintah diminta mengambil langkah tegas.

“Maka Pemerintah ini sebenarnya harus berani mengambil sikap. Apakah kita akan menaruh pajak besar atau tidak, atau sama sekali membuat larangan untuk impor barang bekas atau baju bekas (thrifting). Jadi ini yang perlu kita upayakan,” ujarnya.

Menurut Jimmy, PKSLI siap mengawal isu tersebut melalui audiensi resmi dengan Kemenko Maritim dan Investasi serta Kementerian Keuangan pada tahun depan.

UMKM Dinilai Bisa Tumbuh Jika Impor Pakaian Bekas Diperketat

Jimmy menambahkan, pembatasan barang bekas impor akan membuat ekosistem ekonomi lokal lebih sehat. 

Pasar fesyen, terutama UMKM ritel kecil, diharapkan dapat berkembang tanpa dibayangi perang harga dengan produk bekas yang dijual sangat murah.

“Sehingga kita yang ada sekarang di Indonesia ini ekonominya akan bergerak, termasuk UMKM-UMKM yang masih baru-baru itu dan dia akan berkembang lagi untuk bisa menetralisasikan harga-harga yang ada,” ungkapnya.

Menurut Jimmy, PKSLI bukan sekadar perkumpulan pelaku usaha logistik, tetapi organisasi resmi yang memiliki peran pengawasan dan telah terdaftar secara hukum di Kemenkumham.

PKSLI Kumpulkan 34 Perusahaan Logistik

Sebagai informasi tambahan, PKSLI mempertemukan 34 perusahaan shipping dan logistik dalam kegiatan deklarasi dan pelantikan pengurus di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Ketua Umum PKSLI, Satya Morgan, mengatakan acara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor guna mempermudah arus distribusi barang, baik antarwilayah maupun antarnegara.

“Bidang logistik yang terkait dengan dunia shipping, dunia forwarding, untuk lebih memudahkan arus distribusi barang antara pulau, antara negara,” katanya.

PKSLI yang kini beranggotakan sekitar 2.000 pelaku logistik menargetkan perluasan hingga 7.000 anggota dan mulai menjalin kolaborasi dengan asosiasi besar seperti ALFI.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved