PKSLI Desak Pemerintah Pertegas Aturan Thrifting Demi Lindungi UMKM
PKSLI mendesak pemerintah mempertegas regulasi impor pakaian bekas yang kini dinilai masih abu-abu dan merugikan pelaku UMKM dalam negeri.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH - Perkumpulan Kerjasama Shipping dan Logistik Indonesia (PKSLI) mendesak pemerintah mempertegas regulasi impor pakaian bekas yang hingga kini dinilai masih abu-abu dan merugikan pelaku UMKM dalam negeri, khususnya sektor fesyen.
Sekretaris Jenderal PKSLI Jimmy Kohan menegaskan bahwa persoalan thrifting bukan hanya terkait maraknya barang bekas dari luar negeri, tetapi berkaitan langsung dengan perbaikan alur logistik nasional.
“Karena regulasinya memang itu belum jelas. Seperti apa regulasi impor dari baju-baju bekas ini,” kata Jimmy, Jumat (14/11/2025).
Ia menyebut ketidakjelasan aturan membuka celah masuknya pakaian lusuh bernilai rendah dari luar negeri sehingga menekan pelaku usaha lokal.
Agar tidak semakin merugikan UMKM, pemerintah diminta mengambil langkah tegas.
“Maka Pemerintah ini sebenarnya harus berani mengambil sikap. Apakah kita akan menaruh pajak besar atau tidak, atau sama sekali membuat larangan untuk impor barang bekas atau baju bekas (thrifting). Jadi ini yang perlu kita upayakan,” ujarnya.
Menurut Jimmy, PKSLI siap mengawal isu tersebut melalui audiensi resmi dengan Kemenko Maritim dan Investasi serta Kementerian Keuangan pada tahun depan.
UMKM Dinilai Bisa Tumbuh Jika Impor Pakaian Bekas Diperketat
Jimmy menambahkan, pembatasan barang bekas impor akan membuat ekosistem ekonomi lokal lebih sehat.
Pasar fesyen, terutama UMKM ritel kecil, diharapkan dapat berkembang tanpa dibayangi perang harga dengan produk bekas yang dijual sangat murah.
“Sehingga kita yang ada sekarang di Indonesia ini ekonominya akan bergerak, termasuk UMKM-UMKM yang masih baru-baru itu dan dia akan berkembang lagi untuk bisa menetralisasikan harga-harga yang ada,” ungkapnya.
Menurut Jimmy, PKSLI bukan sekadar perkumpulan pelaku usaha logistik, tetapi organisasi resmi yang memiliki peran pengawasan dan telah terdaftar secara hukum di Kemenkumham.
PKSLI Kumpulkan 34 Perusahaan Logistik
Sebagai informasi tambahan, PKSLI mempertemukan 34 perusahaan shipping dan logistik dalam kegiatan deklarasi dan pelantikan pengurus di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Umum PKSLI, Satya Morgan, mengatakan acara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor guna mempermudah arus distribusi barang, baik antarwilayah maupun antarnegara.
“Bidang logistik yang terkait dengan dunia shipping, dunia forwarding, untuk lebih memudahkan arus distribusi barang antara pulau, antara negara,” katanya.
PKSLI yang kini beranggotakan sekitar 2.000 pelaku logistik menargetkan perluasan hingga 7.000 anggota dan mulai menjalin kolaborasi dengan asosiasi besar seperti ALFI.
Berita terkait
- Baca juga: Diomelin di TikTok, Menkeu Purbaya Ungkap Solusi Jitu Buat Pedagang Thrifting
- Baca juga: Ekspresi Purbaya Buat Tertawa Saat Sidak Pakaian Ilegal, Jerit Cemas Penjual Thrifting Pasar Senen
- Baca juga: Bukan Cuma Soal Harga, Ini Kata Pemburu Thrifting di Tengah Wacana Larangan Menteri Purbaya
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Tembus 85 Juta Views, Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Dorong Semangat UMKM untuk Terus Berkembang |
|
|---|
| Para Finalis Bikin Heboh di Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ini Momen Tak Terlupakan! |
|
|---|
| Produk UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Diminati Warga Korea Selatan di Ajang MAMF 2025 |
|
|---|
| UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Goes to Korea Selatan: Produk Lokal Tembus Pasar Internasional |
|
|---|
| OJK Bakal Minta Klarifikasi Bank Soal Tunanetra Ditolak Saat Buka Rekening |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ketua-Umum-PKSLI-Satya-Morgan-bersama-Sekjen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.