Usai Demo Warga, DPRD Desak Pemprov DKI Transparan Soal Status TPU Kebon Nanas
Pemprov DKI harus membuka dokumen terkait kepemilikan TPU Kebon Nanas yang menunjukkan bahwa lahan benar milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - DPRD DKI Jakarta angkat bicara terkait aksi demo warga TPU Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur yang menolak direlokasi dari tempat tinggalnya.
Dalam aksi demonya di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (27/11/2025), warga meminta agar Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bukti kepemilikan lahan atas TPU Kebon Nanas.
Alasannya karena menurut warga TPU Kebon Nanas dahulunya dikelola sebuah yayasan, sehingga mereka meminta Pemprov DKI menunjukkan legalitas tanah sebelum penertiban.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengatakan pihaknya memahami aspirasi warga yang mempertanyakan status kepemilikan lahan di TPU Kebon Nanas sebelum penertiban.
"Setiap aset yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik harus memiliki dasar hukum dan dokumen kepemilikan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya status kepemilikan perlu dipastikan sebelum Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban rumah warga agar di kemudian hari tidak tumbuh persoalan baru atas hal tersebut.
Dalam hal ini Pemprov DKI harus dapat membuka dokumen terkait kepemilikan TPU Kebon Nanas yang menunjukkan bahwa lahan benar milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
"Pemprov perlu membuka dan menjelaskan secara transparan dokumen terkait status aset TPU. Termasuk jika ada proses hibah, pengalihan, atau pencatatan aset pada masa lalu," ujarnya.
Ali menuturkan bila benar terdapat pengalihan aset di masa lampau, maka Pemprov DKI harus melakukan verifikasi historis dan memastikan dasar hukum kepemilikan TPU Kebon Nanas.
Keterbukaan data dan verifikasi ini penting agar warga yang terdampak penertiban memahami betul langkah Pemprov DKI Jakarta, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Bagi saya, yang terpenting adalah kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan kenyamanan warga, sehingga persoalan serupa tidak berulang di masa mendatang," tuturnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan mengembalikan fungsi lahan di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang puluhan tahun digunakan untuk permukiman warga.
Nantinya lahan yang digunakan warga untuk permukiman akan digunakan membuka petak makam baru, sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah krisis lahan makam di Jakarta.
Penertiban permukiman warga ini dilakukan karena 69 TPU aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sudah penuh, atau hanya melayani pemakaman secara tumpang.
Berita Terkait
Baca juga: Terancam Digusur Buat Lahan TPU Demi Atasi Krisis Makam di Jakbar, Ini Asal-usul Nama Kampung Bilik
Baca juga: Belum Ada Warga TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Jaktim yang Datang ke Posko Layanan Relokasi
Baca juga: Posko Relokasi Masih Sepi, Warga TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Belum Ada yang Datang
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/permukiman-warga-di-atas-lahan-TPU.jpg)