Kebakaran Kantor Drone di Jakarta Pusat

LPSK Buka Peluang Lindungi Saksi dan Korban Kebakaran Terra Drone

LPSK membuka peluang memberikan perlindungan dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone, Jakarta Pusat.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com
KEBAKARAN TERRA DRONE - Kebarakan besar terjadi di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) siang. Dalam kebakaran tersebut 22 orang dikabarkan meninggal dunia. membuka peluang memberikan perlindungan dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang memberikan perlindungan dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan perlindungan dapat diberikan kepada pihak korban meninggal dunia maupun saksi kejadian yang memiliki informasi penting terkait kasus.

"Kalau ada yang mengajukan silakan saja, tapi nanti kami telaah lebih lanjut (untuk dipastikan bisa menjadi terlindung atau tidak) ya," kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Jumat (12/12/2025).

Bagi pihak keluarga korban meninggal dunia, bentuk perlindungan yang dapat diberikan LPSK yakni fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi atas kasus dialami.

Secara ketentuan restitusi dalam kasus tindak pidana dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga, prosesnya diputuskan majelis hakim yang menanganinya perkara di tingkat pengadilan.

Dalam hal ini LPSK bertugas melakukan penghitungan kerugian dialami para korban, untuk selanjutnya diserahkan ke JPU agar dimasukkan dalam surat tuntutan saat sidang.

"Mereka bisa ajukan restitusi atau ganti kerugian dibayarkan oleh pelaku kejahatan berdasarkan putusan pengadilan. Ini bisa diajukan langsung ke pengadilan agar diputus majelis hakim," ujarnya.

Sementara bagi saksi kasus, Susilaningtias menuturkan perlindungan dapat diberikan bila dari hasil penelaahan ditemukan adanya ancaman atas informasi dimiliki.

Sehingga mempersilakan keluarga korban maupun saksi kasus kebakaran gedung Terra Drone yang membutuhkan perlindungan mengajukan permohonan ke LPSK.

"Kalau berdasarkan UU kasus ini masuk dalam tindak pidana lainnya. Tetapi ada syaratnya kalau saksi dan korban dapat dilindungi, kondisi dan situasi mereka terdapat ancaman," tuturnya.

Sebelumnya gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat terbakar hingga mengakibatkan 22 korban jiwa pada Selasa (9/12/2025).

Para korban yang sudah dinyatakan teridentifikasi yakni, Novia Nurwana, Rufaida Lathifunisa, Yoga Valdier Yaser, Pariyem, Ninda Tan, Muhammad Ariel Budiman.

Kemudian Mochamad Apriyana, Della Yohana Simanjuntak, Nazaellya Tsabita Nurzisha, Athiniyah Isnaini Rasyidah, Siti Sa'ddah Ningsih, Emilia Salim Tan, Ervina, Chandra Faajriati Khasanah.

Lalu Tahsya Larasati Ramadhani, Sendy Wijaya, Rayhansyah Pinago Sipahutar, Chintia Leni Novaressa, Rosdiana, Muhd Ikhsanul Mirja, Syaiful Fajar, dan Assyifa Mulandar.

Usai kejadian Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan terdapat unsur pidana, dan menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved