Kebakaran Kantor Drone di Jakarta Pusat
Dirut Terra Drone Tersangka, Anggota DPRD Kevin Wu Ingatkan Pemprov DKI Tak Lepas Tanggung Jawab
Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu, mengingatkan agar kasus kebakaran Terra Drone tidak berhenti pada penetapan tersangka dari pihak pengusaha.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penetapan Direktur Utama PT Terra Drone berinisial MWW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung perusahaan tersebut membuka babak baru dalam proses pengusutan hukum.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, mengingatkan agar kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka dari pihak pengusaha semata.
Menurutnya, dalam peristiwa kebakaran gedung, pihak yang perlu diperiksa bukan hanya pelaku usaha, melainkan juga pemerintah sebagai pemberi izin.
“Ketika terjadi kebakaran seperti kemarin, sebenarnya yang perlu diperiksa bukan hanya pelaku usahanya saja. Bisa jadi ini juga disebabkan oleh kesalahan atau setidaknya kelalaian di pihak pemberi izin, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta dinas-dinas terkait,” kata Kevin dalam keterangannya, Selasa (15/12/2025).
Ia menjelaskan, merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pemprov DKI memiliki kewenangan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang telah dinyatakan layak secara administratif maupun teknis.
Karena itu, Kevin menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap instansi yang bertanggung jawab dalam proses pengecekan bangunan hingga penerbitan SLF.
“Pemprov DKI juga perlu memeriksa bagian yang bertugas memastikan bangunan aman sebelum sertifikat itu diterbitkan,” katanya.
Dalam mekanisme penerbitan SLF, rekomendasi teknis diberikan oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta (Citata) dan izin diterbitkan oleh DPMPTSP DKI Jakarta setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Kevin pun menyoroti kemungkinan adanya bangunan yang belum sepenuhnya layak, namun sudah mengantongi SLF.
Bahkan, ia tak menutup kemungkinan ada pula gedung yang beroperasi tanpa sertifikat tersebut.
“Hal-hal seperti ini harus diperiksa secara terbuka,” ucapnya.
Adapun untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari delapan lantai, salah satu syarat utama penerbitan SLF adalah rekomendasi keselamatan kebakaran dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta (Gulkarmat).
Selain itu, pemohon juga wajib melengkapi aspek ketenagakerjaan yang diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, seperti instalasi proteksi kebakaran, lift, eskalator, hingga instalasi listrik.
Kevin menegaskan, keselamatan bangunan merupakan tanggung jawab bersama antara pengusaha dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, ketika terjadi kebakaran, kedua belah pihak harus sama-sama bertanggung jawab.
“Tidak mungkin sebuah usaha berjalan hanya dari satu sisi. Pemprov DKI beserta dinas-dinasnya juga harus bertanggung jawab dalam pengawasan dan perizinan. Jangan sampai hal ini dilupakan karena dampaknya bisa sangat fatal,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KEBAKARAN-TERRA-DRONE-DI-KEMAYORAN.jpg)