Cerita Kriminal
CCTV Bongkar Aksi Jambret iPhone 16 Pro di Kelapa Gading, Polisi Lumpuhkan Eksekutor
Polisi menembak kedua kaki MD (22), pelaku jambret yang merampas tas berisi iPhone 16 Pro milik seorang wanita berinisial RAF (32) di Kelapa Gading.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Polisi menembak kedua kaki MD alias Deni (22), pelaku jambret yang merampas tas berisi iPhone 16 Pro milik seorang wanita berinisial RAF (32) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/1/2026) lalu.
Deni ditembak ketika melawan petugas pada saat akan ditangkap pada Selasa (6/1/2026).
"Untuk tersangka karena mencoba untuk melawan petugas, kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, Kamis (8/1/2026).
Dalam kasus ini, Deni yang berperan sebagai eksekutor beraksi berdua bersama rekannya, RA, yang kini masih buron.
Polisi pun meminta RA untuk segera menyerahkan diri dan tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terukur apabila ia juga melawan.
"Jadi kami ingin beri tahu untuk tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran agar segera menyerahkan diri," tegas Seto.
Terekam CCTV
Diketahui, penjambretan terjadi pada Minggu siang ketika korban RAF sedang berjalan kaki menuju ke kendaraan angkutan yang hendak mengantarkannya ke gereja.
RAF yang hendak pergi beribadah ternyata sudah diintai oleh Deni dan RA yang berboncengan mengendarai Honda Beat B 3215 UZZ.
Dari rekaman CCTV, terlihat kedua pelaku mendekati korban dan langsung merampas tas berisi iPhone 16 Pro milik RAF.
Atas kejadian ini, korban mengalami luka ringan karena terseret sejauh sekitar 3 meter saat berupaya menahan tasnya.
Deni berperan sebagai eksekutor yang merampas tas itu, sementara RA berperan sebagai joki alias yang mengendarai motor.
Pelaku Ditangkap Polisi
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan AKP Kiki Tanlim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Deni di kediamannya di kawasan Tanah Merah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, Deni dijerat Pasal 479 KUHP terbaru tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
- Baca juga: Jambret di Kelapa Gading Jual iPhone 16 Pro Curian Cuma Rp 2 Juta, Duitnya Buat Pesta Sabu
- Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Jambret yang Rampas Tas Wanita Berisi iPhone 16 Pro di Kelapa Gading
- Baca juga: Aksi Jambret Hingga Bikin Mahasiswi Tewas di Kemayoran, Begini Update dari Polisi
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Polisi-menembak-kedua-kaki-MD-alias-Deni-22-pelaku-jambret.jpg)