Bongkar Tiang Monorel Pakai APBD Rp100 Miliar, DPRD DKI Ingatkan Potensi Masalah Hukum
Rencana pembongkaran tiang monorel berpotensi melanggar hukum. Tiang monorel tersebut bukan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membongkar tiang monorel di sepanjang Jalan Rasuna Said, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, harus dilakukan secara hati-hati.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis yang menyebut, rencana pembongkaran tiang monorel berpotensi melanggar hukum.
“Rencana merobohkan tiang monorel harus sangat hati-hati dan sebaiknya dikaji ulang dari sisi hukum, karena dapat berpotensi melanggar hukum pidana dan pengelolaan keuangan negara,” kata Ali Lubis dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Ali Lubis menegaskan, tiang monorel tersebut bukan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Hingga saat ini, tiang-tiang tersebut masih tercatat sebagai aset milik PT Adhi Karya yang sah secara hukum.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL serta Pendapat Hukum dari Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017.
“Putusan pengadilan itu mengikat untuk semua pihak, termasuk pemerintah provinsi. Karena itu, tidak bisa ada tindakan sepihak terhadap aset yang secara hukum telah dinyatakan milik pihak lain,” tegasnya.
Ali juga mengingatkan bahwa pembongkaran tanpa persetujuan pemilik aset atau tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar ketentuan pidana.
Ia merujuk pada Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2023.
Dalam pasal tersebut diatur larangan merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Selain aspek pidana, Ali menyoroti potensi pelanggaran hukum di bidang keuangan negara.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembongkaran tiang monorel juga berisiko menimbulkan persoalan hukum.
“Apalagi jika menggunakan APBD dengan nilai yang cukup fantastis, mencapai Rp 100 miliar. Dana APBD hanya dapat digunakan untuk kepentingan dan aset milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Ali, alasan penataan kota atau estetika tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia pun mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menempuh langkah yang lebih bijak dan sesuai prinsip negara hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/TIANG-MONOREL-Tiang-monorel-yang-mankrak-di-Jalan-Rasuna-Said.jpg)