Operasi Senyap Satpol PP, Intel Diterjunkan Buru Pengedar Tramadol di Tanah Abang

Pemprov DKI Jakarta bersiap mengintensifkan penindakan terhadap peredaran Tramadol. Intel diterjunkan buru pengedar di Tanah Abang, Kamis (29/1/2026).

Istimewa
BURU PENGEDAR TRAMADOL - Ilustrasi obat terlarang yang masuk daftar G, Tramadol dan Hexymer atau pil kuning. Pemprov DKI Jakarta bersiap mengintensifkan penindakan terhadap peredaran Tramadol. Intel diterjunkan buru pengedar di Tanah Abang, Kamis (29/1/2026). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap mengintensifkan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan penertiban akan dilakukan secara senyap dengan melibatkan unsur intelijen agar operasi tidak bocor ke para pengedar.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menertibkan penjualan Tramadol yang marak, khususnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Koordinasi BPOM dan Kepolisian

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, penindakan tidak dilakukan secara terburu-buru dan akan melibatkan lintas instansi.

“Ya kita akan lakukan nanti, ke depannya kan harus koordinasi dulu dengan BPPOM, kemudian dengan kepolisian, secara berkala juga pasti melakukan penertiban,” kata Satriadi, Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan, operasi akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang.

39.436 Butir Obat Keras Disita

Satriadi mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, Satpol PP DKI Jakarta telah menyita puluhan ribu obat keras ilegal dari berbagai wilayah.

“Nah, data yang tahun sebelumnya saja kita sudah menertibkan dan mendapatkan hampir 39.436 butir,” ujarnya.

Jumlah tersebut, lanjut Satriadi, merupakan hasil penindakan di seluruh wilayah Jakarta.

“Ya, dari seluruh Jakarta 39.436 butir. Nah, itu di tahun 2025 ya. Nah, kan sekarang awal nih, tahun 2026. Maka nanti kita akan terus lakukan operasi terkait dengan penindakan penjualan-penjualan obat-obat terlarang,” tuturnya.

Penindakan Pengedar Jadi Ranah Kepolisian

Terkait pengamanan terhadap para pengedar, Satriadi menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian karena sudah masuk kategori tindak pidana.

“Nah, itu karena kepolisian tuh nanti. Karena itu sudah tindak pidana jatuhnya. Jadi, kita hanya, karena tempat usaha, maka ya ada sanksi untuk penutupan, atau misalkan larangan penjual,” ucapnya.

Intel Turun, Operasi Ala OTT

Satriadi menegaskan, strategi penertiban dilakukan secara tertutup dengan melibatkan intelijen agar pelaksanaan razia tidak terendus lebih dulu oleh para penjual.

“Cuman kan memang harus strateginya harus jangan sampai bocor gitu. Jadi, harus Intelnya juga harus main. Kan kalau udah ketahuan duluan malah gini gitu kan. Memang harus sifatnya kayak OTT begitu lah,” ucapnya.

Razia Dipastikan Berlanjut

Satpol PP memastikan penindakan terhadap peredaran Tramadol ilegal akan terus dilakukan secara rutin dengan menggandeng aparat gabungan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved