Ramadan 2026

Jam Kerja ASN DKI Berubah di Bulan Puasa: Waktu Efektif 6,5 Jam per Hari, Fleksibel Selama Ramadan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
JAM KERJA ASN - ASN DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegaturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” ujar Pramono, dikutip Rabu (18/2/2026).

Jam Kerja Senin–Kamis dan Jumat, Waktu Efektif 6,5 Jam

Dengan SE ini, jam kerja ASN DKI selama bulan puasa mengalami penyesuaian:

Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Jumat: 08.00–15.30 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Waktu kerja efektif yang dihitung di luar jam istirahat menjadi sekitar 6,5 jam per hari.

ASN Bisa Masuk Lebih Awal atau Pulang Lebih Cepat

Selain penyesuaian jam kerja, SE ini juga memberikan fleksibilitas bagi ASN.

Pegawai diperbolehkan masuk lebih awal atau terlambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan pengaturan jam pulang yang disesuaikan secara proporsional.

“Contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja, pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB,” jelas Pramono.

Begitu pula bagi ASN yang datang lebih lambat, jam pulang dapat diundur sesuai akumulasi jam kerja.

Namun, pegawai yang melewati batas fleksibilitas tetap dianggap terlambat dan akan tercatat dalam sistem kinerja.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci/Dionisius Arya Bima Suci)

Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

Meskipun jam kerja ASN disesuaikan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai ketentuan masing-masing.

Beberapa layanan bahkan berjalan 24 jam, memastikan masyarakat tetap menerima pelayanan tanpa hambatan.

“Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 Hijriah sesuai penetapan pemerintah,” tambah Pramono.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved