Harmonisasi Regulasi Pertembakauan Diminta Pertimbangkan Dampak Kesehatan dan Ekonomi

Harmonisasi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dinilai perlu mempertimbangkan dampak secara komprehensif.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
PIXABAY/MINKA2507
HARMONISASI ATURAN - Ilustrasi tembakau. Harmonisasi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dinilai perlu mempertimbangkan dampak secara komprehensif 

TRIBUNJAKARTA.COM - Harmonisasi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dinilai perlu mempertimbangkan dampak secara komprehensif, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Harmonisasi Regulasi PP No. 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia”.

Diketahui, PP 28 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sejumlah rancangan aturan turunannya kini menjadi sorotan karena dinilai restriktif oleh para pemangku kepentingan sektor tembakau.

Beberapa poin yang menuai polemik antara lain usulan penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan yang dinilai dapat berdampak pada keberlangsungan produksi.

Kabid Layanan Kesehatan Kemenko PMK, Nani Rohani, mengatakan bahwa fokus aturan turunan tersebut adalah perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

"Melalui pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta standarisasi kemasan polos, kami berharap jumlah perokok di bawah usia 21 tahun dapat ditekan," ujar Nani dikutip Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, penyusunan batas kadar tar dan nikotin perlu mengacu pada praktik di sejumlah negara lain.

Sementara kebijakan kemasan polos dinilai penting untuk mencegah iklan terselubung yang berpotensi menarik minat anak-anak.

PP 28 Tahun 2024 sendiri juga telah mengubah ketentuan jam tayang iklan rokok dari sebelumnya pukul 21.00–05.00 menjadi 22.00–05.00 guna meminimalkan paparan terhadap anak-anak.

Proses Harmonisasi

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum, Arif Susandi, menyampaikan hingga kini pihaknya belum menerima draft resmi terkait aturan turunan mengenai standarisasi kemasan maupun pembatasan kadar tar dan nikotin.

"Hingga saat ini belum masuk ke kami dan kami belum dilibatkan, baik terkait standarisasi kemasan maupun pembatasan kadar tar dan nikotin. Untuk target realisasinya tergantung dari pemrakarsa atau kementerian/lembaga terkait," ujar Arif.

Ia menjelaskan, secara umum proses penyusunan regulasi dimulai dari penyusunan draft oleh kementerian pemrakarsa, kemudian diajukan untuk harmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait.

"Di Kemenkum akan dibahas kembali untuk memastikan pengaturan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sejajar," jelasnya.

Lamanya proses harmonisasi, kata Arif, sangat bergantung pada kompleksitas substansi. Jika substansinya luas dan terdapat perbedaan kepentingan sektoral, prosesnya bisa berlangsung hingga satu tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved