Proyek Krematorium di Kalideres Terus Berjalan Meski Diprotes Warga, DPRD Surati Pramono
Polemik pembangunan 2 rumah duka dan krematorium di Kalideres, Jakarta Barat yang ditolak warga hingga kini belum menemukan titik terang.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKATA.COM, KALIDERES - Polemik pembangunan dua rumah duka dan krematorium di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang ditolak warga hingga kini belum menemukan titik terang.
Terbaru, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana menyurati Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, guna meminta penghentian proyek tersebut.
“Kami baru saja mengirimkan surat kepada Mas Pram yang memohon agar pembangunan dua krematorium yang terletak di Kecamatan Kalideres segera dihentikan," kata William, Jumat (27/2/2026).
Menurut dia, persoalan ini semakin mendesak karena aktivitas pembangunan di lokasi masih terus berjalan.
Padahal, Wali Kota Jakarta Barat sebelumnya telah memerintahkan penghentian sementara proyek tersebut karena pengembang belum memiliki AMDAL.
“Apalagi, kami melihat indikasi bahwa pihak yang membangun krematorium itu tidak punya itikad baik menyelesaikan persoalannya dengan warga.
Meskipun sudah diperintahkan untuk berhenti, warga kenyataannya masih menyaksikan alat berat lalu lalang dalam area proyeknya,” kata dia.
William mengingatkan bahwa ketentuan mengenai lokasi krematorium telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007. Dalam Pasal 7 huruf a, disebutkan bahwa penetapan lokasi pembakaran jenazah tidak boleh berada di wilayah padat penduduk.
“Regulasinya sudah jelas. Perda Nomor 3 Tahun 2007 telah mengatur bahwa Gubernur dalam menetapkan lokasi pembakaran jenazah tidak boleh ditempatkan di wilayah yang padat penduduk,” tegasnya.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera turun tangan menghentikan pembangunan dua krematorium yang dipermasalahkan warga Kalideres tersebut.
“Oleh karena itu, kami mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan pembangunan krematorium-krematorium ini.
Keberadaannya semakin membuat tata kota semrawut dan mengganggu warga karena wilayahnya menjadi semakin padat,” ujar William.
Belum Kantongi AMDAL
Diberitakan sebelumnya, pengembang Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Kalideres, Jakarta Barat belum mengantongi izin lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi dan audiensi yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bersama jajaran Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), perwakilan pengurus RW, serta pihak pengembang dari Yayasan Rumah Swarga Abadi di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (26/2/2026).
"(Pengembang) belum menyelesaikan izin lingkungan UKL-UPL dan AMDAL," ujar Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah usai memimpin rapat mediasi terkait polemik tersebut.
Iin menerangkan, seluruh dokumen perizinan lingkungan tersebut seharusnya segera diurus setelah terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menjelaskan, pihak yayasan sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat tertanggal 27 Januari 2026.
"Suratnya nomor E-0029/PA.01.00, sebagaimana dasar surat pernyataan kesanggupan pengurusan perizinan lingkungan tanggal 27 Januari 2026 dari Yayasan Rumah Swarga Abadi yang menyatakan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh dokumen perizinan lingkungan UKL-UPL dan AMDAL," jelasnya.
Di mana isi dalam surat tersebut, pengembang berkomitmen tidak akan memulai kegiatan pembangunan sebelum seluruh proses perizinan lingkungan rampung dan izin resmi diterbitkan oleh instansi berwenang.
Namun, proyek pembangunan diketahui telah berjalan sebelum AMDAL diterbitkan.
Minta Proyek Ditunda
Menyikapi hal itu, Sudin CKTRP Jakarta Barat menerbitkan surat pemberitahuan kepada pihak yayasan agar menunda pembangunan proyek tersebut sampai mereka melengkapi seluruh perizinan.
"Sudin CKTRP telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor E-0029/PA.01.00 tanggal 29 Januari 2026 kepada Direktur Yayasan Rumah Swarga Abadi untuk terlebih dahulu menyelesaikan dokumen UKL-UPL dan AMDAL serta memiliki persetujuan lingkungan sebelum memulai pembangunan," kata Iin.
Dalam rapat tersebut, Iin menegaskan agar pengembang mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Jadi dari hasil rapat ini adalah seluruh proses pembangunan ditunda sampai semua proses perizinan selesai sesuai dengan ketentuan yang harus dipatuhi pengembang," tegasnya.
Berita terkait
- Baca juga: Terungkap Pengembang Rumah Duka Kalideres Belum Kantongi AMDAL, Pemkot Jakbar Minta Proyek Ditunda
- Baca juga: Disambut Keluarga, Jenazah Alex Noerdin Tiba di Rumah Duka di Kebayoran Jaksel
- Baca juga: Suasana Rumah Duka Alex Noerdin di Kebayoran, Kursi Untuk Pelayat Disiapkan
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Maling Motor Beraksi di Kebon Jeruk, Tiga Kali Letuskan Tembakan ke Udara |
|
|---|
| Hendak Bersaksi di Persidangan, Wanita Malah Dianiaya di SPBU Jakbar, Pelaku Terekam CCTV |
|
|---|
| Mobil yang Berisi Banyak Jerikan BBM Terbakar di Jakbar Jadi Tontonan Warga |
|
|---|
| Detik-detik Mobil Terbakar di Kembangan Jakbar, Api Sulit Dipadamkan karena Ada Banyak Galon BBM |
|
|---|
| 321 WNA Pelaku Judol Internasional Diamakan di Hayam Wuruk Jakbar, Sebagian Besar dari Vietnam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/POLEMIK-RUMAH-DUKA-Rapat-mediasi-terkait-polemik-pembangunan-rumah-duka.jpg)