Nelayan dan Warga Pesisir Waspada! Angin Kencang Intai Teluk Jakarta hingga 5 Maret

BPBD DKI Jakarta menerbitkan peringatan dini angin kencang yang berpotensi melanda wilayah perairan Kepulauan Seribu.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
MASYARAKAT PESISIR - Suasana kehidupan masyarakat pesisir Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menerbitkan peringatan dini angin kencang yang berpotensi melanda wilayah perairan Kepulauan Seribu dan Teluk Jakarta pada 4–5 Maret 2026.  

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menerbitkan peringatan dini angin kencang yang berpotensi melanda wilayah perairan Kepulauan Seribu dan Teluk Jakarta pada 4–5 Maret 2026. 

Kecepatan angin diperkirakan mencapai 20 knot atau sekitar 37 kilometer per jam, terutama pada malam hingga dini hari.

Peringatan ini dikeluarkan berdasarkan informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Tanjung Priok.

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak yang ditimbulkan.

Angin 20 Knot dan Gelombang Hingga 1,25 Meter

Dalam keterangan resmi, disebutkan potensi angin kencang mencapai 20 knot dengan skala Beaufort 5.

“Berlaku 04–05 Maret 2026. Wilayah terdampak di Perairan Kep. Seribu, Teluk Jakarta, dengan potensi kecepatan angin maksimum 20 knot pada malam hingga dini hari,” kata Isnawa dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/3/2026).

Selain angin kencang, tinggi gelombang diperkirakan berada pada kisaran 0,5 hingga 1,25 meter dengan kategori rendah di Perairan Kepulauan Seribu, Teluk Jakarta, Perairan Bekasi–Karawang, Subang, dan Indramayu.

Nelayan hingga Kapal Besar Diminta Waspada

BPBD juga mengingatkan adanya risiko terhadap keselamatan pelayaran jika terjadi peningkatan kecepatan angin dan tinggi gelombang.

Perahu nelayan berisiko terdampak jika kecepatan angin melebihi 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter. 

Kapal tongkang berisiko ketika angin melebihi 16 knot dan gelombang di atas 1,5 meter.

Sementara kapal ferry berpotensi terdampak jika angin melampaui 21 knot dan gelombang di atas 2,5 meter. 

Adapun kapal besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar berisiko apabila angin mencapai lebih dari 27 knot dengan tinggi gelombang di atas 4 meter.

Warga Diminta Amankan Lingkungan

Isnawa juga mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir, untuk memastikan kondisi lingkungan sekitar tetap aman.

BPBD mengingatkan potensi bahaya akibat angin kencang seperti pohon tumbang, reklame roboh, hingga kerusakan bangunan tidak stabil.

Masyarakat diminta memantau informasi terkini melalui laman resmi BPBD serta segera menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112 apabila menemukan kondisi darurat.

“Bila menemukan keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan, segera hubungi Call Center Jakarta Siaga 112,” ujarnya.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved