Kenneth DPRD DKI: Pak Ogah Bukan Sekadar Masalah Sosial, Tapi Ancaman Keselamatan di Jalan
Kemacetan Jakarta yang kian parah tak hanya dipicu oleh padatnya volume kendaraan, tapi "Pak Ogah" di sejumlah persimpangan dan putaran balik.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kemacetan Jakarta yang kian parah tak hanya dipicu oleh padatnya volume kendaraan, tetapi juga oleh maraknya keberadaan "Pak Ogah" di sejumlah persimpangan dan putaran balik jalan di Jakarta, salah satunya di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Fenomena ini menjadi sorotan serius Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, yang menilai praktik pengaturan lalu lintas ilegal tersebut bukan hanya memperparah kemacetan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara.
Menurutnya, fenomena Pak Ogah bukan lagi sekadar persoalan sosial biasa, tetapi sudah masuk dalam kategori gangguan ketertiban umum yang berdampak langsung pada keselamatan pengendara serta kelancaran arus lalu lintas.
"Kita menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan Pak Ogah yang berdiri di tengah jalan, memaksa mengatur arus kendaraan tanpa kewenangan dan tanpa standar keselamatan," ujar Kenneth, Rabu (4/3/2026).
"Ini sangat berisiko, baik bagi pengendara roda dua maupun roda empat. Sedikit saja terjadi kesalahanan koordinasi, bisa berujung kecelakaan," tambahnya.
Kenneth menjelaskan tindakan Pak Ogah yang kerap menghentikan kendaraan secara tiba-tiba, memberi isyarat yang tidak sinkron dengan lampu lalu lintas, hingga memaksa pengendara memberi uang, justru memperparah kemacetan yang sudah menjadi persoalan kronis di Jakarta.
"Alih-alih membantu mengurai kemacetan, praktik ini sering kali justru memperlambat arus kendaraan. Di beberapa titik, keberadaan mereka menimbulkan bottleneck atau penyempitan arus karena pengendara menjadi ragu dan tidak nyaman saat melintas," ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menegaskan, pengaturan lalu lintas merupakan kewenangan resmi aparat seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian, yang memiliki pelatihan serta tanggung jawab hukum.
Ketika fungsi tersebut diambil alih oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi maupun perlindungan hukum, maka potensi konflik dan kecelakaan menjadi sangat besar.
Lebih lanjut, Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI itu mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas namun tetap humanis dalam menangani persoalan ini.
Tawarkan Solusi
Kenneth pun menawarkan beberapa solusi.Antara lain Satpol PP bersama Dinas Perhubungan perlu melakukan patroli rutin di titik-titik rawan yang sering dijadikan lokasi praktik Pak Ogah, terutama di putaran balik, persimpangan tanpa lampu, dan akses jalan protokol.
Kemudian optimalisasi rekayasa lalu lintas. Sebab, banyaknya Pak Ogah muncul karena adanya celah sistem lalu lintas yang tidak tertata, seperti U-turn liar atau persimpangan tanpa pengaturan jelas.
"Pemprov perlu mengevaluasi desain jalan dan menambah rambu, barrier, atau petugas resmi di titik krusial," kata Kenneth.
Selanjutnya, ujar Kenneth, perlunya pendekatan sosial dan pembinaan. Sebab, penertiban tidak cukup hanya dengan razia.
"Pemerintah harus mendata dan mengarahkan mereka ke program pembinaan, pelatihan kerja, atau program padat karya agar memiliki alternatif penghasilan yang legal dan lebih aman," kata Kenneth.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kent-lagi-SOROTI-PAK-OGAH.jpg)