Cerita Kriminal

Penyebar Barcode Judol di Pesanggrahan Ditangkap, Diduga Modus Penipuan Curi Data Pribadi

Polisi menangkap penyebar stiker barcode judi online (judol) di Jalan Sabar, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Polisi menangkap penyebar stiker barcode judi online (judol) di Jalan Sabar, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Aksi pelaku berinisial SP alias H terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV, pelaku menempelkan stiker barcode di warung kopi (warkop) dan sejumlah sepeda motor.

BARANG BUKTI JUDOL - Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam (kiri) menunjukkan barang bukti kasus penyebaran barcode judi online.
BARANG BUKTI JUDOL - Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam (kiri) menunjukkan barang bukti kasus penyebaran barcode judi online. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan, stiker barcode tersebut mengarah ke situs judol.

Aksi ini juga disebut sebagai modus baru penipuan karena berpotensi terjadi pencurian data pribadi.

"Ada modus baru yang dilakukan oleh sekelompok atau pelaku-pelaku, modus baru menempelkan barcode. Barcode yang setelah di-scan itu ternyata adalah langsung masuk ke salah satu situs judi online yang diduga itu scam. Karena ini scam, jadi data-data privasi atau pribadi itu langsung berpindah," kata Seala, Jumat (6/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, situs judi online yang dikelola pelaku diduga dioperasikan dari luar negeri.

"Setelah kami dalami, ternyata situs tersebut itu terhubung VPN-nya bukan berada di Indonesia, melainkan luar di Indonesia," ungkap Seala.

Adapun pelaku SH ditangkap di kediamannya di wilayah Larangan, Kota Tangerang. Saat ini, polisi memburu dua pelaku berinisial F dan A yang namanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sampai sejauh ini kami melakukan pengembangan, sudah teridentifikasi, makanya kami mengeluarkan DPO," ujar Seala.

BERITA TERKAIT

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved