Cerita Kriminal
Penyebar Barcode Judol di Pesanggrahan Ditangkap, Diduga Modus Penipuan Curi Data Pribadi
Polisi menangkap penyebar stiker barcode judi online (judol) di Jalan Sabar, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap pelaku penyebar stiker barcode judi online berinisial SP alias H di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan setelah aksinya viral di CCTV saat menempelkan stiker di warkop dan sepeda motor.
- Menurut Kapolsek Pesanggrahan Seala Syah Alam, barcode tersebut mengarah ke situs judi online yang diduga scam dan berpotensi mencuri data pribadi pengguna yang memindainya.
- Pelaku ditangkap di Larangan, Tangerang
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Polisi menangkap penyebar stiker barcode judi online (judol) di Jalan Sabar, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Aksi pelaku berinisial SP alias H terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV, pelaku menempelkan stiker barcode di warung kopi (warkop) dan sejumlah sepeda motor.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan, stiker barcode tersebut mengarah ke situs judol.
Aksi ini juga disebut sebagai modus baru penipuan karena berpotensi terjadi pencurian data pribadi.
"Ada modus baru yang dilakukan oleh sekelompok atau pelaku-pelaku, modus baru menempelkan barcode. Barcode yang setelah di-scan itu ternyata adalah langsung masuk ke salah satu situs judi online yang diduga itu scam. Karena ini scam, jadi data-data privasi atau pribadi itu langsung berpindah," kata Seala, Jumat (6/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, situs judi online yang dikelola pelaku diduga dioperasikan dari luar negeri.
"Setelah kami dalami, ternyata situs tersebut itu terhubung VPN-nya bukan berada di Indonesia, melainkan luar di Indonesia," ungkap Seala.
Adapun pelaku SH ditangkap di kediamannya di wilayah Larangan, Kota Tangerang. Saat ini, polisi memburu dua pelaku berinisial F dan A yang namanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sampai sejauh ini kami melakukan pengembangan, sudah teridentifikasi, makanya kami mengeluarkan DPO," ujar Seala.
BERITA TERKAIT
- Baca juga: Aksi Pria Misterius Tempel Stiker Barcode Judol di Pesanggrahan Jaksel, Ini Kata Polisi
- Baca juga: Korban Scam Rp 165 Juta, Karyawati Bongkar Modus Pelaku Ngaku Teman Lama dan Kelola Situs Judol
- Baca juga: FAKTA Geger 602.000 Warga Jakarta Main Judol, Gubernur Pramono: Segera Kami Tertibkan!
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya