Kontroversi Lapangan Padel

206 Lapangan Padel di Jakarta Kena Sanksi, Ada yang Disegel! 

Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 206 pengelola lapangan padel di berbagai wilayah Ibu Kota. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 206 pengelola lapangan padel karena belum memenuhi ketentuan perizinan dan aturan tata ruang, mulai dari peringatan tertulis hingga penyegelan lokasi.
  • Berdasarkan data Pemprov hingga Februari 2026, terdapat 397 lapangan padel di Jakarta, dengan 212 lokasi sudah berizin dan 185 lokasi belum memiliki izin.
  • Penindakan paling banyak terjadi di Jakarta Selatan.

 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 206 pengelola lapangan padel di berbagai wilayah Ibu Kota. 

Sanksi tersebut diberikan karena sejumlah fasilitas olahraga yang tengah populer itu belum memenuhi ketentuan perizinan maupun aturan tata ruang.

Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian kegiatan atau penyegelan lokasi.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengendalian pembangunan fasilitas olahraga tersebut.

“Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, Dinas CKTRP telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (9/3/2026).

“Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta,” sambungnya.

Hampir 400 Lapangan Padel Tercatat

Berdasarkan data Pemprov DKI hingga 23 Februari 2026, terdapat 397 bangunan lapangan padel di seluruh Jakarta.

Dari jumlah tersebut, 212 lokasi atau 53,4 persen telah memiliki perizinan, sedangkan 185 lokasi atau 46,6 persen belum mengantongi izin.

Wilayah Jakarta Selatan tercatat sebagai daerah dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni 206 lokasi. 

Dari jumlah tersebut, 99 lapangan sudah memiliki izin, sedangkan 107 lainnya belum berizin.

Sementara itu, di Jakarta Barat terdapat 90 lapangan padel dengan rincian 55 sudah berizin dan 35 belum berizin.

Di Jakarta Utara tercatat 37 lokasi, terdiri dari 20 sudah berizin dan 17 belum berizin. 

Jumlah yang sama juga terdapat di Jakarta Timur, dengan 23 berizin dan 14 belum berizin.

Adapun Jakarta Pusat memiliki 26 lapangan padel, terdiri dari 15 berizin dan 11 belum berizin. Sementara di Kepulauan Seribu terdapat satu lokasi yang juga belum memiliki izin.

Jakarta Selatan Terbanyak Ditindak

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved