4 Terdakwa Pencuri Senjata Api di Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara

Empat terdakwa pencurian senjata api di Polsek Matraman saat kericuhan Agustus 2025 lalu divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersalah!

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Bima Putra
DIVONIS BERSALAH - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa pencurian senjata api di Polsek Matraman saat kericuhan Agustus 2025 lalu, pada Rabu (11/3/2026). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa pencurian senjata api di Polsek Matraman saat kericuhan Agustus 2025 lalu.

Para terdakwa yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, Mochammad Rasya terlibat pencurian senjata api jenis V2 SABHARA kaliber 7,62 mm nomor seri ACF 0007568.

Dalam sidang putusan pada Rabu (11/3/2026), majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak secara bersama-sama menguasai senjata api.

"Penjara masing-masing selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata majelis hakim dikutip dari dari laman SIPP PN Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

Putusan ini serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan sangkaan Pasal 360 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Bahwa para terdakwa mengambil senjata api saat mendatangi Polsek Matraman ketika kericuhan demo Agustus 2025 lalu, mereka mengaku menerima senjata dari seorang pria massa di lokasi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyatakan bahwa barang bukti senjata api yang dicuri dikembalikan ke pihak Polsek Matraman.

"Dikembalikan kepada Polsek Matraman melalui saksi Hilman Santana," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusannya.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, keempat terdakwa dan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved