ASN DKI Masih Bisa WFA Usai Lebaran Tapi Pramono Kasih ‘Warning Keras’ Soal Disiplin Kerja

Gubernur DKI Pramono Anung masih memberi kelonggaran bagi ASN untuk bekerja WFA dan WFH usai libur Lebaran 2026.

 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan WFA/WFH bagi ASN usai libur Lebaran 2026, mengikuti arahan pemerintah pusat.
  • Kebijakan ini bersifat sementara, hanya berlaku hingga 27 Maret 2026 atau beberapa hari setelah libur berakhir.
  • Mulai 30 Maret 2026 ASN wajib masuk kantor, dan yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan.

 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta masih memberi kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara fleksibel dengan mekanisme Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) usai libur Lebaran 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, kebijakan WFA/WFH masih diberlakukan sementara seusai arahan dari pemerintah pusat.

“Sesuai arahan pemerintah pusat terkait penerapan WFA dan WFH, Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).

WFA-WFH Bersifat Sementara

Meski memberikan fleksibilitas kepada para ASN, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku sementara.

Kebijakan ini hanya berlaku hingga 27 Maret 2026 atau hanya tiga hari setelah libur Lebaran berakhir.

“Dengan demikian, dalam dua hari ke depan pelaksanaan kerja masih mengacu pada Surat Edaran Gubernur. ASN yang belum masuk kantor secara langsung masih dapat memanfaatkan skema tersebut,” ujarnya.

30 Maret Seluruh ASN Wajib Masuk Kantor

Setelah periode WFA/WFH berakhir, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan kembali bekerja normal di kantor.

Pramono menekankan tak akan memberikan toleransi bagi pegawai yang mangkir tanpa alasan jelas.

“Terkait disiplin ASN, setelah masa WFA berakhir dan sistem kerja kembali normal, seluruh ASN wajib kembali bekerja di kantor sesuai ketentuan,” tuturnya.

Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas

Pemprov DKI memastikan akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan, terutama terkait kehadiran dan kedisiplinan kerja pasca-libur Lebaran.

Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal dan menjaga kedisiplinan pegawai.

“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk pelanggaran disiplin,” kata Pramono tegas.

BERITA TERKAIT

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, ASN DKI Antre Panjang Salaman dengan Pramono-Rano

Baca juga: Jakarta Lebaran di Tengah Suasana Konflik Global, Ini kata Gubernur Pramono

Baca juga: Pemprov DKI Halalbihalal di Lapangan Banteng, Pramono Ajak Warga Jakarta Perkuat Kebersamaan

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved