Viral di Media Sosial
Viral Mobil Dinas Ikut Mudik Lebaran, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami!
Viralnya video mobil dinas berpelat merah yang diduga ikut arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang pada Selasa (24/3/2026) malam.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Viralnya video mobil dinas berpelat merah yang diduga ikut arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang pada Selasa (24/3/2026) malam.
Kendaraan jenis Toyota Kijang Innova berpelat B 1237 PQS itu terlihat mengantre di tengah padatnya arus balik, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) langsung melakukan penelusuran.
Pemprov DKI Membantah
Kepala BPAD DKI Jakarta Faisal Syafruddin memastikan kendaraan yang viral tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, pengecekan dilakukan melalui sistem administrasi kendaraan dinas berbasis aplikasi e-KDO pada Rabu (25/3).
Hasilnya, tidak ditemukan kecocokan data dengan kendaraan milik Pemprov DKI.
Pengawasan Diperketat, Sanksi Menanti
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran penggunaan kendaraan dinas, khususnya selama libur Lebaran.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pengawasan dilakukan melalui mekanisme klarifikasi hingga penelusuran pelat nomor kendaraan oleh tim internal.
Jika terbukti melanggar, ASN terancam sanksi mulai dari teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik
Pemprov DKI sebelumnya telah mengeluarkan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) selama libur Lebaran.
Seluruh kendaraan diwajibkan dikandangkan di lokasi yang telah ditentukan.
Kebijakan ini juga diperkuat dengan audit internal di seluruh perangkat daerah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
Dengan langkah ini, Pemprov DKI menegaskan komitmennya menjaga disiplin aparatur serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai aturan.
Berita terkait
- Baca juga: Prabowo Singgung Kepala Daerah Beli Mobil Dinas Rp 8 Miliar, Susi Pudjiastuti: Buat Masyarakat Marah
- Baca juga: Pejabat Jakarta Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Pelanggar Bakal Disanksi Berat
- Baca juga: Kecelakaan Maut Hari Ini di Madura, Mobil Dinas Polisi Tabrak Vario hingga Pengendara Tewas
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Bahas Soal Polemik Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Beri Pesan untuk 'Termul': Jadi Presiden Karena Saya |
|
|---|
| Viral Sejumlah Siswa Lecehkan Guru di SMAN 1 Purwakarta, Dedi Mulyadi: Ironis |
|
|---|
| Difitnah Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Meradang Langsung Lapor Polisi: Masih Zaman Bikin Hoax Bos? |
|
|---|
| BNI Siap Ganti Dana Gereja Aek Nabara Rp28 M, Denny Sumargo: Tuhan Jawab, Saya Menangis |
|
|---|
| Dana Umat Rp28 M Raib, Tangis Suster Natalia: Saya Menanggung Nafas 1.900 Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kepala-bprd-dki-jakartafaisal-syafruddin-saat-ikut-razia-gabungan-diring-road-cengkareng.jpg)