Viral di Media Sosial

Viral Mobil Dinas Ikut Mudik Lebaran, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami!

Viralnya video mobil dinas berpelat merah yang diduga ikut arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang pada Selasa (24/3/2026) malam.

TribunJakarta/Elga Hikari Putra
VIRAL MOBIL DINAS - Kepala BPAD DKI Jakarta Faisal Syafruddin memastikan kendaraan yang viral tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Viralnya video mobil dinas berpelat merah yang diduga ikut arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang pada Selasa (24/3/2026) malam.

Kendaraan jenis Toyota Kijang Innova berpelat B 1237 PQS itu terlihat mengantre di tengah padatnya arus balik, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) langsung melakukan penelusuran.

Pemprov DKI Membantah

Kepala BPAD DKI Jakarta Faisal Syafruddin memastikan kendaraan yang viral tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, pengecekan dilakukan melalui sistem administrasi kendaraan dinas berbasis aplikasi e-KDO pada Rabu (25/3). 

Hasilnya, tidak ditemukan kecocokan data dengan kendaraan milik Pemprov DKI.

Pengawasan Diperketat, Sanksi Menanti

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran penggunaan kendaraan dinas, khususnya selama libur Lebaran.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pengawasan dilakukan melalui mekanisme klarifikasi hingga penelusuran pelat nomor kendaraan oleh tim internal. 

Jika terbukti melanggar, ASN terancam sanksi mulai dari teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik

Pemprov DKI sebelumnya telah mengeluarkan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) selama libur Lebaran. 

Seluruh kendaraan diwajibkan dikandangkan di lokasi yang telah ditentukan.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan audit internal di seluruh perangkat daerah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

Dengan langkah ini, Pemprov DKI menegaskan komitmennya menjaga disiplin aparatur serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai aturan.

Berita terkait

 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved