TPST Bantargebang Longsor

Eks Kepala Dinas LH DKI Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Rano Karno: Diperingatkan Sejak 2024

Wagub DKI Jakarta Rano Karno buka suara soal penetapan tersangka eks Kadis LH Asep Kuswanto dalam kasus longsor sampah di TPST Bantargebang.

|

Ringkasan Berita:
  • Rano Karno menyebut penetapan Asep Kuswanto sebagai tersangka merupakan konsekuensi dari masalah pengelolaan sampah yang sudah diperingatkan sejak 2024.
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan mengikuti proses hukum yang berjalan, sekaligus tetap memberikan pendampingan hukum sesuai mekanisme pemerintahan.
  • Kasus longsor di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang menjadi peringatan serius untuk pembenahan sistem dan teknologi pengelolaan sampah di Jakarta.

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno buka suara soal penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan (LH) Asep Kuswanto dalam kasus longsor sampah di TPST Bantargebang beberapa waktu lalu.

Rano bilang, persoalan ini bukan kejadian tiba-tiba, melainkan akumulasi masalah lama yang puncaknya adalah saat tragedi longsor yang menelan korban jiwa.

Longsor Maut Seret Bekas Kepala Dinas LH DKI Jakarta

Sebagai informasi, tragedi yang terjadi pada Maret 2026 silam menewaskan tujuh orang dan melukai beberapa lainnya.

Kementerian Lingkungan Hidup pun telah menetapkan bekas Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto sebagai tersangka karena diduga lalai dalam pengelolaan TPST Bantargebang.

Penetapan tersangka dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah yang berdampak fatal.

EKS KADIS TERSANGKA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno buka suara soal penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan (LH) Asep Kuswanto sebagai tersangka dalam kasus longsor sampah di TPST Bantargebang beberapa waktu lalu.
EKS KADIS TERSANGKA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno buka suara soal penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan (LH) Asep Kuswanto sebagai tersangka dalam kasus longsor sampah di TPST Bantargebang beberapa waktu lalu. (Kolase TribunJakarta)

Sudah Diperingatkan Sejak Lama

Rano menegaskan bahwa kasus ini sudah melalui proses yang panjang, bukan muncul secara mendadak.

“Ini kan sebetulnya perjalanan panjang, bukan perjalanan seminggu-dua minggu. Bahkan, sudah diperingatkan dari tahun 2024,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Gambir, Selasa (21/4/2026).

Atas dasar itu, penetapan sebagai tersangka ini disebut Rano sebagai konsekuensi atas kelalaian yang selama ini dilakukan Asep.

“Jadi artinya, ya ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul,” kata pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini.

Pemprov DKI Hormati Proses Hukum

Doel pun memastikan bahwa pemerintah daerah bakal menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami ikuti mekanisme hukum,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa Pemprov DKI bakal tetap memberikan pendampingan hukum terhadap Asep.

“Kami tentu akan semaksimal memberikan, mendampingi, pembantuan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” tuturnya

Jadi Alarm Keras Pengelolaan Sampah Jakarta

Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi pengelolaan sampah di Jakarta yang selama ini kerap disorot.

Doel mengingatkan bahwa volume sampah Jakarta yang sangat besar dan berisiko jika tak dikelola dengan baik.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved