Darurat Sampah Jakarta, DPRD Soroti Ketergantungan pada TPST Bantargebang

Nabilah Aboebakar Alhabsyi, bersama tim Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI meninjau kondisi TPST Bantargebang.

Tayang:
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Elga Hikari Putra
TINJAU TPST- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, bersama tim Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI meninjau langsung kondisi TPST Bantargebang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, bersama tim Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI meninjau langsung kondisi TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kunjungan pada Senin (21/4/2026), legislator menyoroti kondisi darurat pengelolaan sampah di Jakarta yang dinilai membutuhkan langkah transformasi menyeluruh.

Nabilah mengungkapkan, situasi semakin mendesak setelah adanya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan penghentian praktik open dumping paling lambat Agustus 2026. 

Selain itu, distribusi sampah ke Bantargebang juga akan dibatasi hingga 50 persen.

“Ini alarm serius. Artinya, Jakarta tidak bisa lagi bergantung pada Bantargebang. Kita sedang menghadapi kondisi darurat pengelolaan sampah,” ujar Nabilah, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, volume sampah Jakarta yang terus meningkat tidak sebanding dengan kapasitas pengolahan yang tersedia saat ini. 

Sistem yang berjalan pun dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas, terutama di sektor hilir.

“Solusi tidak bisa lagi hanya bertumpu pada teknologi di hilir. Kita butuh pendekatan dari hulu, khususnya melalui perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah,” tegasnya.

Di sisi lain, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini juga menyoroti lemahnya implementasi regulasi, termasuk Peraturan Gubernur terkait kewajiban pemilahan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe (HORECA). 

Ia menilai pengawasan yang belum optimal menjadi salah satu penyebab kebijakan tersebut belum berjalan efektif.

“Banyak yang harus diselesaikan. Kedaruratan ini butuh reformasi dan kolaborasi menyeluruh, mulai dari kelembagaan, pembiayaan, hingga model bisnis pengelolaan sampah

Ini harus menjadi kerja bersama lintas pihak, mulai dari DPRD, Pemerintah Provinsi, pemerintah pusat, hingga masyarakat dan organisasi lingkungan,” jelasnya.

Nabilah juga mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah skala kota sebagai solusi antara, dengan melibatkan lintas dinas serta pemanfaatan lahan melalui skema kerja sama.

“Masalah sampah tidak bisa diselesaikan dengan satu pendekatan. Harus ada transformasi dari hulu, penguatan sistem di tingkat wilayah atau kota, dan inovasi di hilir,” kata dia.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved